Palembang, Sumselpost.co.id – Ibu rumah tangga (IRT) bernama Masayu Desi Kurniati Nungtjik (43) warga Jalan Bukit Baru, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang, mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (7/9) siang lantaran anak dan suaminya dikeroyok driver ojol.
Diceritakan, kejadian bermula terlapor seorang driver ojol datang ke tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan SMB II, salah satu poll mobil bus, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang, Rabu (6/9) sekira pukul 11.23 WIB.
Lalu menghubungi suami pelapor, dan mengatakan terlapor sudah sampai di TKP. Namun, karena tidak merasa memesan ojek. Akhirnya, suami pelapor yakni korban Samuji mengatakan dirinya tidak memesan ojol dengan terlapor.
Diduga tidak terima, sehingga terlapor mengirimkan pesan suara dengan kata – kata kasar. Lalu korban menghubungi terlapor, untuk meminta penjelasan. Lalu terlapor datang ke TKP mengajak teman – temannya dan langsung memukul suami dan anak pelapor.
“Terlapor itu datang bersama teman – temannya dan langsung memukul suami dan anak saya secara bersama – sama, akibatnya suami saya alami luka memar di jari tangan kiri dan anak saya memar di kepala,” urainya.
Atas kejadian ini, lanjut Desi dirinya harus melaporkan perbuatan terlapor. “Saya berharap terlapor ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
Sementara itu, laporan tersebut sudah diterima anggota SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana pengeroyokan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Komentar