Polisi Tangkap Tiga Pelaku Illegal Logging

Berita Utama1413 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Tiga pria berinisial SP, selaku pengurus sawmill hasil bumi dan SW bagian keuangan serta YS pemilik sawmill ditangkap polisi karena terlibat kasus pembalakan liar atau illegal logging. Polisi turut menyita barang bukti 700 batang jenis meranti.

Pengungkapan ini setelah Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menerima laporan aplikasi Banpol, ada pembalakan liar di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Selasa (5/9).

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menuturkan, sebanyak 700 batang kayu dengan berbagai jenis labu, sepang, mendarahan atau dara-dara, duren, meranti, kemang, racuk berhasil diungkap anggota.

Baca Juga  Pj Gubernur Sumsel Gandeng APDESI Sukseskan Program Prioritas Mulai dari Penurunan Stunting Hingga Pemilu Damai

“Kayu kayu ini hasil pembalakan liar di hutan produksi sungai merah Kecamatan Sanga Desa kayu hasil pembalakan liar ini ditampung di sawmil untuk diolah menjadi kepingan papan,” kata Putu, Kamis (7/9).
Dikatakan Putu pihaknya masih terus mendalami apakah kayu ditebang sendiri apakah ada orang lain yang melakukan penebangan. Selain itu, juga akan diusut ke mana saja kayu tersebut dijual.

Selanjutnya kata Putu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan untuk pengukuran volume kayu.

Baca Juga  Ajak Stop Penggunaan Produk Israel dan Sekutunya, Sultan Palembang Dukung Kemerdekaan Palestina

“Dalam kasus ini pihaknya juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka. Menitipkan barang bukti di Polsek Sanga Desa dan melakukan koordinasi dengan KPKNL terkait dengan proses lelang kayu,” katanya.

Untuk ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah pasal 36 angka 19 ke (2) ketentuan Pasal 78 (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dan/atau melakukan pengolahan kayu tanpa izin sebagaimana dalam pasal 83 ayat 1 huruf c jo pasal 12 huruf h dan/atau orang perseorangan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual dan atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dalam pasal 87 ayat 1 huruf a, b jo pasal 12 huruf k dan l undang-undang nomor 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Komentar