Palembang, Sumselpost.co.id – Tersangka Anto alias Yanto (24) Warga Jalan Jenderal A Yani, Lorong KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ditangkap polisi setelah menjadi buronan dalam dan kasus spesialis pembobol rumah bedeng di Kota Palembang. Tersangka ditangkap di rumahnya Minggu (19/2) malam.
Saat kejadian, korban M Raihan Akbar Davari (22) sedang berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui perkarangan belakang bedeng dan mendorong pintu belakangnya.
Tersangka Yanto langsung mengambil satu dompet berisi satu lembar uang kertas 5 Riyal, satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu lembar STNK sepeda motor atas nama korban.
Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Seberang Ulu (SU) II Palembang.
Kapolsek SU II, Kompol Handryanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian membenarkan telah menangkap pelaku pencurian rumah.
“Anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Minggu 19 Februari 2023 malam,” kata Handryanto Senin (20/2).
Handryanto menambahkan, dalam pemeriksaan, ternyata terangka mengaku sudah 25 kali melancarkan aksinya.
“Sudah 25 kali beraksi dan memang sengaja mengincar rumah bedeng. Modus tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pekarangan belakang bedeng,” ujar Handryanto.
Atas perbuatannya, tersangka diterapkan pasal 363 KUHP dengan diatas lima tahun penjara.
Sedangkan tersangka Yanto mengakui perbuatannya. “Seingat saya sudah 25 kali bonol rumah bedeng. Hasil curian dijual dan uangnya habis untuk kebutuhan ekonomi,” katanya.
Komentar