Simpan Sabu, Tiga Sekawan Ditangkap Polda Sumsel

Uncategorized655 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Tiga sekawan Antoni (41), warga Jalan Kolonel Atmo, Okta Ardiansyah (34), warga Jalan Syakyakirti dan Irawan (46), warga Jalan Arahman Tauhid, Kecamatan Kayu Agung, OKI ditangkap tim opsnal Unit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Sumsel lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (4/4) dini hari lalu.

Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel pimpinan Kasubdit AKBP Budi Novery sebelumnya mendapatkan laporan masyarakat kerap terjadi transaksi narkoba di Jalan Kolonel Atmo Palembang, atau lebih tepatnya di kawasan loket Raya Abadi.

Baca Juga  Audiensi Pemimpin Wilayah III PT Pegadaian Palembang Bersama Regional CEO PT BRI Palembang

Selanjutnya para pelaku ditangkap di lokasi kejadian di TKP dan polisi mengamankan satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan kantong klip plastik transparan dalam kantong plastik warna hitam seberat 10.12 gram.

Tersangka Irawan yang pertama kali di tangkap menunjukkan tempat lain yang biasa para tersangka melakukan transaksi kepada petugas.

“Pada TKP kedua, tersangka Irawan mengantar petugas ke jalan Kolonel H Burlian tepatnya di Km 8,” kata AKBP Dudi Novery SE, Jumat (7/4).
Petugas menemukan lebih banyak sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik transparan seberat bruto 171.23 gram.

Baca Juga  Korban Yakin Pencuri Mesin Ketek Miliknya, Tidak Akan Selamat Dari Kejaran Polisi

“Ketiga sekawan itu kita lakukan tes urien dan semua dinyatakan positif menggunakan narkoba,” katanya.

Sebelumnya, karyawan salah satu mall di Palembang juga ditangkap tim opsnal Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Sumsel.
Firnando alias Nando (23), warga Jalan Tembok Baru, Lrgorong Asam, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang ini diringkus setelah kedapatan membawa 100 butir pil ekstasi.

Komentar