Simpan 13 Paket Sabu Bayu Dijebloskan ke Penjara

Uncategorized722 Dilihat

Pagaralam, Sumselpost.co.id –  Apes dialami oleh Bayu Irawan sehingga harus mendekam di penjara. Pasalnya, Satres Narkoba Polres Pagaralam berhasil meringkus kurir narkotika jenis shabu, Jumat (10/3/2023). Pelaku ialah Bayu Irawan (19), warga Tebat Batu Ilir Rt. 003 Rw. 001 Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Res Narkoba AKP Sutioso SH MH M.Si di dampingi Kasi Humas Kompol Wempy Kayadu SH menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah karena seringnya terjadi transaksi narkoba jenis shabu di Jalan Tebat Baru Kelurahan Tebat Giri Indah.

Baca Juga  DPC AWPI Muara Enim Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Kepengurusan Ormas Gencar

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya mendapati seseorang yang mencurigakan yang sedang berjalan di lokasi tersebut. Pihaknya pun segera memeriksa identitas dan menggeledah pelaku yang diketahui bernama Bayu Irawan.

Setelah dilakukan pengamanan terhadapnya dan diperiksa, pelaku mengakui bahwa ia menyimpan 13 paket narkotika jenis shabu.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 13 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 11.51 gram, satu unit handphone warna Hitam, satu kotak kaleng merk Pagoda warna hitam, satu sekop plastik serta tiga lembar uang pecahan Rp 50.000.

Baca Juga  Fenomena El Nino, Ini Penjelasan BPBD Pagaralam

“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan pemeriksaan,” pungkasnya.(Rep)

Komentar