Sidang Pra Peradilan  Penetapan 3 Tersangka Terkesan Dipaksakan  di PN Palembang

Berita Utama670 Dilihat
banner1080x1080

Palembang,  Sumselpost.co.di – Sidang Pengadilan Negeri ( PN) palembang perkara no 30/pid.pra/2024/ PN Palembang terus bergulir peenetapan ke-3 tersangka atas nama Aang Juniarto, dan status DPO atas nama Erwan dan Apriyansah, Kamis (17/10/2024).

Fatona. SH mengatakan hari ini agenda saksi fakta 4 orang salah satunya ada hadir atas nama Erwin yang  ini dia tidak tahu bahwa dia menjadi tersangka dan DPO

Baca Juga  Dr. Derriansya Putra Jaya.,M.Si : Mengenal Kandidat Calon Kepala Daerah Yang Mendapatkan Rekomendasi Partai dan Perlunya Telaah

Septiani SH, menambahkan, bahwa penetapan tersangka pemohon dan Kawan-kawan diduga terkesan dan dipaksakan dan banyak kejangggalan di persidangan yang terungkap.

Tidak ada pemeriksaan sebagai saksi maupun calon tersangka namun secara tiba-tiba ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Meri SH menambahkan, besar harapan kami semoga hakim tunggal di Prapeadilan ini mngabulkan permohon klien kami, karena menyangkut hak Asasi dan kebebasan klien kami. ( ocha /Rilis)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar