Palembang, Sumselpost.co.di – Sidang Pengadilan Negeri ( PN) palembang perkara no 30/pid.pra/2024/ PN Palembang terus bergulir peenetapan ke-3 tersangka atas nama Aang Juniarto, dan status DPO atas nama Erwan dan Apriyansah, Kamis (17/10/2024).
Fatona. SH mengatakan hari ini agenda saksi fakta 4 orang salah satunya ada hadir atas nama Erwin yang ini dia tidak tahu bahwa dia menjadi tersangka dan DPO
Septiani SH, menambahkan, bahwa penetapan tersangka pemohon dan Kawan-kawan diduga terkesan dan dipaksakan dan banyak kejangggalan di persidangan yang terungkap.
Tidak ada pemeriksaan sebagai saksi maupun calon tersangka namun secara tiba-tiba ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Meri SH menambahkan, besar harapan kami semoga hakim tunggal di Prapeadilan ini mngabulkan permohon klien kami, karena menyangkut hak Asasi dan kebebasan klien kami. ( ocha /Rilis)
Komentar