Sidang PMH Eks Cineplex, Penggugat Hadirkan Dua Saksi Fakta

Berita Utama303 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan eks bioskop Cineplex di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, perkara bernomor 242/Pdt.G/2025/PN Plg, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (6/1/2026).

Dimana ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling kembali melakukan upaya hukum perlawanan, melalui kuasa hukumnya dengan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Agenda persidangan yang dipimpin hakim diketuai Samuel Ginting SH MH kali ini, adalah pihak penggugat mengajukan dua orang saksi fakta yaitu Raden Dimyati dan Ahmad Faisal.

Usai persidangan ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling, melalui kuasa hukumnya Hambali Mangku Winata SH MH menjelaskan untuk saksi Raden Dimyati kapasitasnya kerabat keturunan raden yang tadi menjelaskan silsilah keturunan Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling hingga zuriatnya.

Selain Hambali menegaskan kalau Rosmeri dan kawan-kawannya bukan dari anak dari Raden Hamzah Fansyuri.

“ Sedangkan saksi Ahmad Faisal kapasitasnya sebagai teman yang juga dulu tim sukses Raden Helmi Fansyuri saat maju di Pilwako Palembang jalur independen, dia menjelaskan update terkait objek sengketa yang sekarang posisinya yang ternyata objek itu masuk di lokasi di Jalan Jenderal Sudirman, saksi Faisal ini juga juga tahu saat melakukan sanggahan ke Walikota Palembang dan ikut dalam konstitering tahun 2024,”katanya.

Persidangan dilanjutkan 15 Januari 2025 dimana penggugat akan menghadirkan dua orang saksi yaitu saksi perdata dan saksi sejarah.

Kuasa hukum tergugat , PT Musi Lestari Indo Makmur (Gunawati Kokoh Thamrin), Bayu Prasetya mempertanyakan kepada dua orang saksi terkait dengan apakah ada keturunan Raden Hamzah Fasyuri yang lain.

Selain itu Bayu juga mempertanyakan keabhasan tanah di Jalan Jenderal Sudirman eks Cineplex yang di klaim penggugat.

Dalam gugatan yang diajukan, pihak penggugat meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Akta Jual Beli No. 829/2010 dan No. 831/2010 yang dibuat pada 11 Agustus 2010 oleh notaris Henywati Ridwan.

Transaksi tersebut tercatat antara tergugat dengan PT Pakuwon Sakti.
Hambali menilai akta-akta, sudah seharusnya tersebut batal demi hukum karena dibuat atas objek tanah yang masih dalam status sengketa.

Tak hanya itu, penggugat juga menuntut agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351/Kelurahan 24 Ilir Tahun 2000 seluas 6.415 m² dan SHGB Nomor 339/Kelurahan 24 Ilir Tahun 1999 seluas 4.435 m², yang terakhir tercatat atas nama PT Permata Sentra Propertindo, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Lebih jauh, ahli waris Raden Nangling melalui kuasa hukumnya juga melayangkan tuntutan ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp10 miliar.

Tuntutan ini meliputi kerugian materil maupun immateril, yang dialami pihak penggugat akibat penguasaan lahan yang dianggap melanggar hukum tersebut.

Komentar