Sidang PMH Eks Cineplex Ditunda, Turut Tergugat Kembali Mangkir, Majelis Hakim Agendakan Mediasi Para Pihak

Berita Utama77 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co id –  Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan eks bioskop Cineplex di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, perkara bernomor 242/Pdt.G/2025/PN Plg, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (7/10/2025).

Sayang dalam persidangan kali ini pihak PT Musi Lestari Indo Makmur dan pihak notaris/PPAT Henywati Ridwan ST, tidak menghadiri panggilan persidangan meski telah dipanggil secara patut.

Majelis hakim PN Palembang yang diketuai Samuel Ginting SH MH menilai dengan ketidak hadiran PT Musi Lestari Indo Makmur dan pihak notaris/PPAT Henywati Ridwan ST yang kesekian kalinya ini sehingga majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan dengan agenda mediasi.

Majelis hakim dalam persidangan tersebut mengajak untuk para pihak melakukan mediasi dan menunjuk Samkot Lumban Tobing (Hakim PN Palembang) sebagai mediator.

“Persidangan kita lanjutkan Selasa tanggal 14 Oktober 2025,”kata Hakim Ketua Samuel Ginting SH MH.

Samuel meminta agar para pihak beritikat baik dan bisa mencari win-win solution yang bisa diterima.

Melalui kuasa hukumnya, Hambali Mangku Winata SH MH, pihak penggugat menilai absennya turut tergugat 1 dan 2 terkesan menyepelekan proses hukum yang sedang berjalan.

“Pihak kami siap menghaadapi agenda mediasi,” kata Hambali.

Menurutnya, solusi damai masih bisa ditempuh selama pihak tergugat maupun turut tergugat bersedia mengganti kerugian sesuai tuntutan.

“Kami hanya minta ganti rugi Rp10 miliar atas tanah yang saat ini dikuasai tergugat. Itu saja, dan peluang itu masih terbuka,” ucapnya.

Dasar gugatan ini bermula dari lahan eks Cineplex seluas 10.850 meter persegi yang hingga kini masih berada dalam penguasaan pihak tergugat.
Padahal, berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya dengan nomor perkara 35 dan 48, lahan tersebut seharusnya berstatus sita jaminan sehingga tidak boleh diperjualbelikan ataupun dialihkan.

Namun kenyataannya, tanah itu telah berpindah tangan melalui transaksi yang dinilai penggugat tidak sah. Dalam gugatannya, penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum Akta Jual Beli (AJB) Nomor 829/2010 dan Nomor 831/2010 yang dibuat pada 11 Agustus 2010 oleh notaris Henywati Ridwan. Transaksi tersebut tercatat antara tergugat dengan PT Pakuwon Sakti.

Selain itu, penggugat juga menuntut agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351/Kelurahan 24 Ilir Tahun 2000 seluas 6.415 m² serta SHGB Nomor 339/Kelurahan 24 Ilir Tahun 1999 seluas 4.435 m² yang kini tercatat atas nama PT Permata Sentra Propertindo dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Kami berharap majelis hakim bisa menegakkan keadilan sesuai fakta hukum yang ada, serta mengembalikan hak-hak ahli waris atas tanah tersebut,” kata Hambali.

Komentar

News Feed