Musirawas, Sumselpost.co.id – Isnaini binti Sobirin warga desa Muar Megang kecamatan Megang sakti Kabupaten Musirawas, merasa telah di fitnah oleh beberapa oknum penduduk desa itu Merasa kehormatan dirinya diserang, Dengan dituduh telah melakukan perselingkuhan dengan seseorang.
Pihaknya dan keluarga melaporkan peristiwa itu ke polisi dengan Nomor SSTLPN : 29V/2023/ MG.Sakti tertanggal 3 Mey 2023 dengan bukti lapor yang di terima Heryanto.
Isnaini (43) menuturkan peristiwa itu ia ketahuinya (12/05) dari beberapa kerabat dan keluarganya yang mendapat informasi bahwa Ia di isukan berselingkuh dengan Amr dan m3njadi buah bibir di tengah masyarakat desa muara megang.
Informasi yang di himpun,awaknya Isnaini dan keluarga melaporkan peristiwa itu ke kadus 5 sehingga. Menerima panggilan itu, Pihak Kadus memanggil yang membuat isu itu.
Dihadapan kadus dan forum mereka telah mengakuinya akan tetati ketiga diduga penyebar isu tersebut tidak mau meminta maaf di hadapan perangkat dusun dan warga masyarakat.
Menurut, Marini salah seorang warga desa itu bahwa isu ini berasal dari Masturo dan dia yang mengatakan perselingkuhan itu.
Dari hasil inilah bahwa isu fitnah ini beredar, sehingga membuat malu keluarga saya sedang kan saya ada suami aku benar benar tidak terima.ujar Isnaini.
Sementara itu Menurut Fauzi mewakili Forum Diskusi Masyarakat Muara Megang kecamatan Megang sakti Kab Musirawas.Bahwa yang mengatakan membenarkan ada kejadian atau isu tersebut bahkan pihak pemerintah desa muara megang bersama forum diskusi masyarakat sudah berupaya menyelesaian kan isu ini
“Kami bersama Kadus memanggil marini masturo dan Efri untuk menjelaskan hal tersebut agar bisa di selesaikan”,ujar Fauzi.
Dari keterangan ketiga nya menjelaskan bahwa mengakui memang benar merekalah yang menyebar isu tersebut.
Bahkan di hadapan Kadus dan Forum
Bahwa mereka ada saksi kalo Isnaini selingkuh,”Ujarnya.
Mendengar keterangan itu Isnaini dan keluarga tidak terima kalau dirinya di tuduh selingkuh,”ujarnya.
Sehingga dari pertemuan tersebut dari pihak Isnaini dan penyebar isu tersebut tidak ada titik temu pihak keluarga akan melanjutkan pengaduan ke polisi.
Jelasnya Fauzi.
Keterangan saksi saat lapor polisi Kisniati juga menjelaskan memang benar Rini menceritakan isu tersebut di hadapan polisi,”jelasnya.
Begitu juga yang disampaikan oleh Syahril sebagai pemerhati hukum dan hasil dari ketengan 3 saksi saksi yang sudah di periksa polisi dan sudah ada barang bukti dan pengakuannya sangat cukup untuk di lanjutkan perkara ini jadi tersangka,
Melihat dari kejadian ini sudah meminta ke pihak aparat hukum agar menindak lanjutinya,dan menyayangkan dengan sikap penyidik Polsek muara megang yang yang tidak tegas menyelesaikan permasalahan ini.takutnya jangan sampai dr pihak pelapor akan emosi akan menimbulkan permasalahan yang baru. ujar Syahril
“Karena keterangan dari pelapor terlapor siap sanggup masuk penjara di hadapan perangkat desa”
Dan apabilah ini tidak realisasinya atau jalan ditempat, pihak nya akan melanjutkan ke propam Polda sumsel,”tutup Syahril.
(Ibm)
Komentar