SETARA: Penganugerahan Bintang Mahaputera Presiden Bertentangan dengan UU tentang Gelar

Nasional113 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Penganugerahan Bintang Mahaputera oleh Presiden Prabowo Subianto kepada 122 orang penerima menuai polemik. Subjektivitas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan sangat nyata. Penganugerahan Bintang Mahaputera bertentangan dengan UU No. 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasal 2 UU tersebut menegaskan sejumlah asas yang melimitasi secara ketat pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, antara lain asas kemanusiaan, asas keteladanan, asas kehati-hatian, asas keobjektifan, dan keterbukaan.

Demikian disampaikan Hendardi, Ketua Dewan Nasional Setara Institute, di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Karena.itu kata Hendardi, Penganugerahan Bintang Mahaputera pada tahun 2025 harus *ditolak* karena beberapa alasan yang secara substantif bertentangan dengan asas-asas dalam UU tersebut. Pertama, beberapa figur secara objektif terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu, utamanya Tragedi HAM 1998 dan Pelanggaran HAM seputar Referendum Timor Leste, seperti Wiranto.

Baca Juga  Di Meksiko, Puan Dorong Negara Middle Power Desak Gencatan Senjata Permanen di Gaza

Kedua, Presiden juga memberikan Bintang Mahaputera kepada eks narapidana korupsi, utamanya Burhanuddin Abdullah. “Publik mencatat dengan baik bahwa Burhanuddin merupakan salah satu ‘arsitek’ ekonomi Pemerintahan Prabowo, namun statusnya sebagai eks koruptor seharusnya menjadikan yang bersangkutan tidak layak menyandang ‘Tanda Kehormatan’ sangat tinggi sekelas Bintang Mahaputera.

Ketiga, Presiden secara subjektif memberikan Bintang Kehormatan kepada para pembantunya di Kabinet Merah putih, dari Teddy Indra Wijaya hingga Bahlil Lahadalia. “Publik secara massif mempertanyakan melalui media sosial dan media alternatif lainnya, apa jasa para Menteri yang baru menjabat dengan penunjukan politik (political appointment) Presiden itu? Integritas para menteri yang mendapatkan anugerah Bintang Mahaputera tersebut juga tidak terbukti teruji, bahkan beberapa nama Menteri penerima Bintang Mahaputera itu disebut-sebut dalam kasus korupsi,” jelas Hendatdi.

Baca Juga  FPKB DPR Usulkan Ongkos Naik Haji Rp50 Juta

Keempat, penolakan publik yang luas, dari akademisi dan intelektual sampai para aktivis masyarakat sipil, juga pertanyaan-pertanyaan mereka atas integritas dan jasa besar para penerima Bintang Mahaputera itu menunjukkan proses profiling calon penerima Bintang Mahaputera tidak terbuka dan tidak melibatkan publik.

Selain itu lanjut Hendardi, proses penganugerahan Bintang Mahaputera yang serampangan tersebut, selain menurunkan kredibilitas dan nilai dari Penghargaan negara itu, juga akan menjadi preseden bagi Presiden dan Pemerintahan dalam jangka panjang. Presiden sudah pasti tidak akan menganulir pemberian Bintang Mahaputera tersebut, tapi publik mesti mengingatkan Presiden bahwa tindakan negara, termasuk dalam bentuk pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus tunduk pada hukum negara.

Baca Juga  SETARA Sebut 5 Pimpinan KPK Terpilih Justru Kikis Independensi Lembaga Anti Korupsi Itu

“Mengabaikan hukum dan peraturan perundang -undangan merupakan bentuk pelanggaran serius atas Sumpah Presiden sendiri yang diucapkan dalam Pelantikannya,” pungkasnya. (MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar