Senin, Komisi III DPR akan Gelar RDPU Kasus Amsal Sitepu

Nasional82 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id  – Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Sitepu pada Senin (30/3/2026) pukul 09.00 WIB. RDPU ini digelar untuk menyikap banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan.

Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif harganya tidak memiliki standar tertentu.

“Komisi III DPR mengingatkan kepada penegak hukum, bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekedar keadilan formalistik belaka,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Minggu (29/3/2926).

Di sisi lain kata politisi Gerindra itu, prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus besar, kakap.

Sebelumnya, Amsal Christy Sitepu harus berurusan dengan hukum. Amsal didakwa melakukan korupsi mark-up jasanya yang disebut merugikan negara Rp202 juta. Penyedia jasa videografi dari CV Promiseland ini dituntut selama 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta. Dia juga dituntut mengembalikan uang senilai kerugian negara.

Namun Amsal terus melakukan pembelaan diri. Di sela persidangan, dia mempertanyakan kasus yang menimpanya. Dia mengaku hanya seorang penyedia jasa yang tidak mungkin bisa me-mark-up suatu anggaran.

“Negara kita sedang tidak baik-baik saja Pak. Saya cuma seorang pekerja ekonomi kreatif. Saya seorang professional videographer. Saya didakwa melakukan mark-up anggaran, bagaimana mungkin seorang penyedia jasa bisa melakukan mark-up anggaran. Saya melakukan penawaran dengan proposal saya. Kalau ada mark-up anggaran, tentu saja proposalnya ditolak. Kalau ada mark-up anggaran, tentu saja pembayaran tidak akan dibayarkan. Karena apa? Karena pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai,” kata Amsal di video yang diunggahnya di Instagram, yang dikutip pada Sabtu (28/3).

Amsal didakwa perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam persidangan di Ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (4/3/2026) lalu.

Persidangan yang dikawal ketat oleh petugas keamanan ini turut dihadiri oleh massa dari Relawan Pink. Kehadiran para relawan tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan moral bagi terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Melalui pledoi bertajuk “Pledoi Ku Untuk Tanah Karo Simalem: Majelis Hakim Brelah Aku Mulih”, Amsal menyampaikan argumen pribadinya guna melengkapi pembelaan hukum yang telah disusun oleh tim pengacaranya.

Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengunjung sidang, Amsal menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” kata Amsal. (MM)

 

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar