Sengketa Lahan Kantor Golkar Pagaralam Berujung Ke  Meja Hijau

Uncategorized1587 Dilihat
banner1080x1080

Pagaralam, Sumselpost.co id -Sengkarut Lahan kantor Golkar kota Pagaralam yang diklaim oleh dua kubu , yakni Golkar dan Ludi Oliansyah. Dimana masing masing pihak merasa memiliki bakal berujung di Pengadilan.

Hal ini berdasarkan informasi yang didapat wartawan media ini di kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) kota Pagaralam,karena ATRBPN juga selaku tergugat selain Ludi Oliansyah dan Herlianto

Kepala Kantor.ATRBPN kota Pagaralam,Ayanto Hakim Basri melalui Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Tuti Novisusanti di ruang kerjanya,Rabu (18/01). Kita,ATRBPN menerima realese dari Pengadilan Negeri kota Pagaralam yang intinya menyatakan , Sengketa lahan kantor Golkar sudah masuk di Pengadilan Negeri Pagaralam. Gugatan dilakukan oleh Golkar dengan tergugat,Ludi Oliansyah, Herlianto dan BPN.”Ada tiga tergugat yang digugat Golkar dalam masalah ini.”urainya.

Baca Juga  Vera Kusariani Sekcam Kalidoni Terpilih Menjadi Ketua PMI Kecamatan Kalidoni

Sebelumnya diberitakan, disinyalir lahan kantor Golkar Pagaralam sengketa dan bermasalah. Hal ini diketahui dari somasi yang dilayangkan oleh pengacara Ludi Oliansyah,Musridi Muis yang mengklaim lahan tersebut milik kliennya Ludi, berdasarkan surat surat dan dokumen yang dimiliki kliennya. bahkan sudah ada surat pemecahan,terang Musridi kepada Media ini,Selasa (17/01).

“Surat dan Dokumen mulai dari pembelian ahli waris,akta pengikatan dari notaris ,dan surat pemecahan dari PPAT sudah dimiliki.”jelas Musridi Muis.

Baca Juga  " Breaking News " Malam Ini Pencarian Bocah Tenggelam di Penaggiran Muara Enim Masih Berlangsung

Selain itu juga ke wajiban klien kami membayar pajak lahan dimaksudpun sudah ditunaikan,imbuhnya.

“Kok,sudah lima bulan tidak ada kejelasan dari pihak ATR/BPN kota Pagaralam, sementara arahan dari pihak ATR BPN Pagaralam telah diikuti,”sesalnya.

Kami menyanpaikan somasi kepada kepala ATR/BPN atas perbuatan melawan hukum, berupa tidak menyelesaikan proses balik nama An.Klien kami Ludi Oliansyah sebagaimana tertera didalam Akta jual beli no.134/2022 yang dibuat oleh PPAT Marli Cahyadi SH.Mkn tanggal 19 September 2022.
Ditegaskan Musridi,dengan Somasi ini pihak ATR.BPN Pagaralam menyelesaikan balik nama klien kami.Ludi Oliansyah.harapnya.

Baca Juga  Aksi Sosial HAB Ke-79, Kakanwil Beserta Jajaran Bantu 10 Panti Asuhan di Palembang

Berkaitan dengan Somasi yang dilayangkan Ludi Oliansyah lewat pengacaranya,kepala ATR.BPN kota Pagaralam.Ayanto Hakim Basri akan menjawab somasi.
“Secepatnya akan kita jawab Somasi dimaksud.”tutupnya.

(Rep)

Komentar