TANGERANG SELATAN,SumselPost.co.id – Suasana ruang pertemuan di Kantor Wali Kota Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Rabu (18/2/2026), terasa tegang. Di hadapan aparat penegak hukum, pejabat daerah, dan perwakilan korporasi, pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI (BAM) datang membawa satu mandat: memastikan negara tidak mengabaikan putusan pengadilan yang telah dimenangkan rakyatnya sendiri.
Kunjungan kerja BAM kali ini menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pembayaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Ruas Pondok Aren–Ulujami dan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Aduan utama berkisar pada pembebasan lahan seluas sekitar 5.500 meter persegi di wilayah Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur—lahan yang telah digunakan untuk proyek tol sejak awal 2000-an, tetapi hingga kini belum dibayar sesuai putusan pengadilan.
Padahal, proses hukum telah berjalan panjang. Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung—bahkan dua kali PK—seluruhnya menyatakan para ahli waris sebagai pihak yang sah dan berhak menerima ganti rugi sebesar Rp10 miliar. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Namun, lebih dari dua dekade berlalu, eksekusinya belum juga terealisasi. “Pengadilan Putuskan Bayar, Ya Sudah Bayar,” jelas Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, menyampaikan pernyataan keras dalam forum tersebut. Baginya, persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan ujian terhadap wibawa negara.
“Semua argumentasi alat bukti sudah diuji melalui pengadilan. Pengadilan putuskan bayar, ya sudah bayar!” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan mengulanginya kembali.
Ia menegaskan, putusan pengadilan adalah bentuk final dari mekanisme hukum negara. Ketika putusan itu diabaikan, maka bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi legitimasi hukum itu sendiri yang terancam. “Jaksa itu pengacara negara. Polisi adalah aparat penegak hukum. Jadi wajib menjalankan putusan pengadilan. Nggak ada diskusi lagi. Bayar!” katanya dengan, suara meninggi.
Menurut Adian, pembangkangan terhadap putusan inkrah berpotensi merusak fondasi sistem hukum nasional. “Kalau kemudian kita tidak memaksa, maka kita membiarkan Mahkamah Agung kehilangan wibawanya. Sekali ada pembangkangan seperti ini, maka akan terulang di tempat lain,” ujarnya.
Proyek Strategis, Warisan Sengketa Lama
Ruas tol Pondok Aren–Ulujami merupakan bagian penting dari jaringan JORR yang mengelilingi Jakarta, menghubungkan wilayah selatan dan barat metropolitan. Ruas ini dioperasikan oleh anak usaha Jasa Marga dan mulai beroperasi secara bertahap sejak dekade 2010-an. Infrastruktur ini menjadi tulang punggung mobilitas harian puluhan ribu kendaraan, sekaligus menopang konektivitas kawasan Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, dan sekitarnya.
Namun, di balik aspal yang mempercepat pergerakan ekonomi, terdapat sengketa yang membeku sejak masa awal pembebasan lahan—periode ketika regulasi pengadaan tanah belum sekuat setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Kasus di Pondok Ranji menjadi salah satu simbol dari warisan sengketa tersebut.
Negara Tidak Boleh Abaikan Putusannya Sendiri
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heriawan, atau akrab disapa Aher, menekankan bahwa proses hukum dalam kasus ini telah melewati seluruh tahapan yang tersedia dalam sistem peradilan Indonesia.
“Putusan pengadilan bukan keputusan biasa. Sudah banding, sudah kasasi, bahkan PK dua kali. Proses hukum sudah sangat panjang dan kemudian dimenangkan masyarakat,” kata Politisi Fraksi PKS ini.
Ia menilai, jika putusan tersebut tetap tidak dijalankan, maka konsekuensinya tidak sederhana. “Kalau tidak ditaati, dampaknya tidak sederhana. Ini menyangkut kewibawaan negara dan kepastian hukum,” ujarnya.
Aher juga menguraikan bahwa dalam sejumlah kasus yang ditangani BAM, pihak yang bertanggung jawab membayar ganti rugi berbeda-beda—sebagian menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR, dan sebagian lainnya menjadi kewajiban langsung Jasa Marga. “Untuk beberapa lahan, tergugatnya jelas Jasa Marga sendiri. Jadi sudah jelas siapa yang wajib membayar,” katanya.
Negara Hadir atau Negara Absen
Kunjungan BAM juga dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, pemerintah daerah, serta aparat Kepolisian Resor Tangerang Selatan. Kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya memastikan negara menjalankan putusannya sendiri.
Bagi BAM, persoalan ini bukan hanya tentang angka Rp10 miliar atau 5.500 meter persegi tanah. Ini adalah tentang apakah negara berdiri bersama rakyatnya, atau justru membiarkan mereka menunggu tanpa kepastian selama seperempat abad.
“Kedatangan kita ke sini adalah memastikan negara tidak kalah oleh ketidakpatuhan. Putusan pengadilan harus dijalankan,” kata Adian.
BAM DPR RI menyatakan akan membawa hasil kunjungan ini ke tingkat rekomendasi resmi kepada komisi terkait di DPR RI, termasuk kemungkinan memanggil pihak-pihak yang belum melaksanakan putusan.
Di luar ruang pertemuan, lalu lintas kendaraan terus mengalir di ruas tol yang telah lama berdiri. Infrastruktur itu telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari kota.
Namun bagi sebagian warga Pondok Ranji, perjalanan mereka belum selesai. Yang mereka tunggu bukan lagi putusan, melainkan pelaksanaan. (MM)


















Komentar