SCW Palembang Minta Desak Gubernur Pecat Dan Ganti Kadis Perhubungan Sumsel

Uncategorized644 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Aksi damai puluhan Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Terkait persoalan-persoalan tersebut tentang sikap tuntutan aksi demontrasi, Senin (15/5/2023).

Ketua Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW), Sanusi mengatakan, Akan Melaporkan Perihal Tersebut dan Melakukan M Demonstrasi di Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Serta Sriwijaya Corruption With (SCW) Menyatakan Sikap Dengan Tuntutan Aksi Demonstrasi Sebagai Berikut pertama,  Mendesak Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Untuk Segera Memecat dan Mengganti Kepala Dinas (kadis) Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan Yang Diduga Dinilai Tidak Mampu Menjalani Tugas dan Kebijakannya Dalam Menertibkan Kandaraan Angkutan Berat Seperti Truk, Tronton dan Lain-Lainnya Serta Kendaraan Truk Over Dimension Over Load (ODOL), Yang Masih Saja Beroperasi Bukan Pada Jam Operasionalnya Yang Melintas Dijalan Raya Kota Palembang Sumatera Selatan Sehingga Berpotensi Akan Menyebabkan Rawannya Kecelakaan dan Membahayakan Pengguna Jalan Lainnya Yang Berada diwilayah Kota Palembang Sumatera Selatan.

Baca Juga  Pembangunan Infrastruktur Jalan Jadi Prioritas Utama PJ Bupati Muba

Lanjut, Kedua Meminta Kepada Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Untuk Segera Mencopot Jabatan kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan yang Diduga dinilai Lalai Serta Tidak Mampu Menjalani Kebijakannya dalam Melaksanakaan Tugas-Tugasnya.

Ketiga, Mendukung Gubernur provinsi Sumsel untuk segera bertindak tegas terhasap persoalan – persoaln tersebut dengan melakukan perubahan dan mengganti kepala dinas perhubungan provinsi Sumsel demi kota Palembang Sumsel yang lebih baik.

Adapun Pernyataan Sikap Sriwijaya Corruption Watch (SCW) sebagai organisasi yang terkesan dalani upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan isu-isu Sosial lainnya Khususnya yang Ada di Sumatera Selatan. Serta sebagai ikhtiar dalam upaya mengejawantahkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih dan amanah, transparan, dan professional dengan berorientasi pada pelaksanaan pigram pembangunan dan Pelaksanaan Program Program. Lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat terhadap kebijakan-kebijakan, Kepemerintahan yang berpihak terhadap rakyat, sesuai dengan amanah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga  Waspada! Beruang Muncul Di Permukiman, Jangan Bertindak Gegabah

Serta Perihal Sehubungan Dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor 180/KPTS/DISHUB/2023 Tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Penertiban Perizinan baik Jalan Kendaraan dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Pada Tanggal 8 Mel 2023 Nomor 551/1391/DISHUB Perihal Sosialisali Pengawasan dan Penertiban Kendaraan Angkutan Barang.

Terkait Peraturan-Peraturan Tersebut Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Sangatlah Mengapresiasi dan Mendukung Penuh Kebijakan Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan Dalam Menanggulangi dan Mencegah Meningkatnya Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas Yang ada diwilayah Kota Palembang

Namun Diduga Kenyataannya Menurut Informasi Serta Hasil Temuan Yang dihimpun Oleh Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Diduga Masih Banyak Kendaraan Angkutan Berat Seperti Truk, Tranton dan Lain-Lainnya Serta Kendaraan Truk Over Dimension Over Load (ODOU) Yang Masih Melintas Jalan Raya diwilayah Kota Palembang Sumatera Selatan Yang Beroperasi diluar Ketentuan Jam Operasional Yang telah ditetapkan,

Baca Juga  Pelantikan Wabup Muara Enim, HD: Mari Tunggu Hasil Keputusan PTUN

Hal Tersebut Sangatlah Kami Sayangkan Padahal Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Sudah Membuat Aturan Yang Sudah ditembuskan Salah Satunya Ke Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan Dalam Mengatasi dan Membenahi Persoalan-Persoalan tersebut, Namun Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Menilai Pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan Tidak Sanggup dan Tidak Mampu Dalam Membenahi Terkait Persoalan Persoalan Tersebut Terutama Rapala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan Yang Tidak Mampo Untuk Menjalani Kebijakan – Kebijakan Yang Sudah Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tetapkan.

( Rilis/niken)

Komentar