Satlantas Polrestabes Palembang Kembali Berlakukan Tilang Manual

Uncategorized983 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang kembali memberlakukan tilang manual di Kota Palembang.

Menurut Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra mengatakan, hal ini sesuai dengan terbitnya Surat Telegram (ST) nomor ST/830/IV/HUK.6.2/2023. Tentang penindakan pelanggaran (dakgar) lantas yang belum terback up ETLE dan berpotensi kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga  Pentingnya Pemahaman Hukum di Usia Remaja, Desri Nago, SH & Rekan Berikan Edukasi Hukum di SMAN 22 Palembang

“Dari data pelanggaran yang terjadi di Mei 2023, kita mendapati tiga dominasi pelanggaran yakni menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm dan melawan arus,” jelasnya, Jumat (9/6).

Menurutnya dari ketiga jenis pelanggaran itu bahwa ada sekitar 1.332 pelanggaran yang mencakup ketiga pelanggaran tersebut. Sehingga tilang manual kembali berlaku di Palembang.

Dengan sasarannya yakni mengendarai motor masih belum cukup umur, bermotor berboncengan lebih dari kapasitasnya, menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara, melawan arus, dan motor tidak sesuai dengan ketentuannya.

Baca Juga  Rumah di 11 Ulu Palembang Ludes Terbakar

“Dalam melaksanakan Dakgar secara non elektronik, anggota kita pastikan berkompeten. artian sudah memiliki keputusan penyidik, keputusan penyidik pembantu, sertifikasi petugas Dakgar Lantas,” katanya.

Masih katanya, kepada anggota di lapangan dipastikan yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tilang manual bakal mendapatkan sanksi tegas kepada anggota yang bersangkutan.

“Kami menghimbau masyarakat untuk patuh dan disiplin, demi terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” katanya.

Komentar