RUU Perampasan Aset Harus Lebih Konkret, Jangan Lagi Berkutat Bahas Konseptual NCB

Nasional42 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset tidak lagi berkutat pada perdebatan konseptual mengenai Non-Conviction Based (NCB)forfeiture dan conviction-based forfeiture, melainkan segera masuk pada perumusan materi muatan dan pasal-pasal konkret.

Hal tersebut disampaikan Bob Hasan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan Wakil Rektor Universitas Riau Mexsasai Indra dan akademisi hukum pidana Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa masukan para ahli sejauh ini masih berkisar pada perdebatan konsep dasar perampasan aset, apakah masuk kategori pidana tambahan, pidana asal, atau bagian dari predicate crime (tindak pidana asal). Ia menilai perdebatan tersebut penting sebagai fondasi, namun perlu segera dipersempit menjadi rumusan teknis.

“Perampasan aset harus digagas dalam bentuk apakah dia ini bagian daripada predikat crime, apakah merupakan pidana tambahan, apakah dia pidana asal, apakah pidana tambahan dalam konteks akibat perbuatan asal tadi. Itu yang menjadi menarik, yang sejauh ini saya coba cermati dari pendapat para ahli yang ada,” kata Bob Hasan.

Ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia berlandaskan pada conviction-based forfeiture sebagai konsekuensi dari budaya hukum konstitusional dan Pancasila, sehingga perumusan RUU tidak bisa lepas dari prinsip tersebut meski ada dorongan kuat dari kalangan antikorupsi untuk memperluas mekanisme perampasan tanpa putusan pidana.

Bob Hasan menegaskan bahwa muara akhir dari RUU ini adalah memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana. Ia menyebut proses pembahasan yang berlangsung saat ini bukan bentuk mengulur waktu, melainkan tarik-ulur substansi yang wajar dalam proses legislasi.

“Bagaimana me-recovery stabilitas keadaan perekonomian negara yang kemarin mungkin berkurang atau telah diambil dengan cara-cara yang tidak baik, yang melanggar hukum, di situlah yang akan menjadi tujuan daripada undang-undang untuk kemudian menyelamatkan aset. Tidak ada yang mengulur-ulur, tetapi ada terjadi tarik ulur terkait dengan gagasan,” ujarnya.

Menurut Bob Hasan, arah politik hukum akan sangat menentukan makna dan tujuan akhir undang-undang ini. Ia menyampaikan telah meminta tenaga ahli Komisi III menyusun kerangka acuan kerja (TOR) yang lebih tajam dan cepat, agar pembahasan tidak lagi berputar pada dikotomi NCB dan conviction-based, melainkan langsung merumuskan pasal-pasal yang akan diterapkan.

“Saya sudah titip pesan juga kepada tenaga ahli di Komisi III untuk membuat TOR yang lebih cepat, bahwa tujuannya seperti apa, bagaimana penerapannya, bagaimana aktualisasinya, sehingga para ahli ini mungkin akan lebih mengerucut. Tidak lagi menjadi membangun bagian-bagian apa yang NCB atau non-conviction based, mana yang conviction based,” kata Ketua Baleg DPR RI ini.

Ia menambahkan bahwa perbedaan persepsi turut muncul terkait cakupan tindak pidana asal yang dapat menjadi dasar perampasan aset, apakah terbatas pada korupsi atau meluas ke tindak pidana narkotika dan lainnya.

“Jadi pandangan-pandangan ini kan mesti kita kumpulkan sebagai meaningful, jadi meaningful itu bermakna, yang bermakna itu seperti apa,” pungkasnya.

RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana saat ini masih terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usul inisiatif DPR RI. Komisi III tetap menggelar RDPU secara intensif selama masa reses sejak 21 Juli hingga pertengahan Agustus 2026 guna menghimpun masukan dari akademisi dan berbagai kalangan sebelum RUU dirumuskan menjadi materi muatan pasal. (MM)

Komentar