RUU Hak Cipta Harus Jamin Akses Publik tanpa Abaikan Penghargaan bagi Kreator

Nasional61 Dilihat
banner1080x1080

MAKASSAR,SumselPost.co.id.- Regulasi pelindungan kekayaan intelektual idealnya tidak menjadi tembok pembatas yang justru menjauhkan masyarakat dari produk kebudayaannya sendiri. Beranjak dari kekhawatiran tersebut, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Once Mekel, mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta memformulasikan jalan tengah yang menjamin kemudahan akses bagi publik, tanpa harus menanggalkan penghargaan bagi para kreator.

“Ketika karya cipta dikuasai terlalu eksklusif tanpa batas, hal itu justru akan menghambat masyarakat secara keseluruhan untuk berkembang. Di sinilah sistem kolektif atau LMK berperan penting, khususnya di ranah musik, agar ada penghargaan yang proporsional bagi pencipta, sekaligus memastikan publik bisa memakai karya tersebut dengan lebih mudah tanpa dihantui ketakutan kriminalisasi,” tegas Once di sela-sela Kunjungan Kerja Panja RUU Hak Cipta di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (27/10/2026).

Untuk menjembatani keadilan akses tersebut, politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini mendorong optimalisasi ekosistem digital yang terpusat. Melalui kehadiran Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM), ia menargetkan pengelolaan ragam karya di Indonesia menjadi lebih transparan, memberikan kepastian hukum bagi pengguna, serta selaras dengan standar konvensi perlindungan global.

Menyoroti tata kelola yang tengah disiapkan DPR tersebut, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar sekaligus Praktisi Musik, Dody Kurniawan Asman,, mengingatkan bahwa infrastruktur yang canggih harus dibarengi dengan pendekatan literasi yang membumi. Ia memaparkan temuan faktual di Sulawesi Selatan, di mana banyak musisi lokal justru menjadi korban klaim hak cipta sepihak di platform digital karena kurangnya pemahaman administratif.

“Selama ini sosialisasi hak cipta bahasanya sangat teknis dan dianggap rumit, seolah itu hanya wilayah para pengacara. Dampaknya, musisi independen kita hanya fokus produksi tapi lupa melindungi karyanya. Bahkan ada kasus nyata penyanyi asli Sulawesi Selatan tertolak mengunggah lagunya sendiri di platform digital karena karyanya sudah diklaim pihak lain tanpa izin. RUU ini harus mampu merumuskan cara komunikasi yang mudah dipahami hingga ke akar rumput,” tegas Dody.

Realitas empiris di Kota Daeng ini memberikan perspektif baru bagi para perumus kebijakan. Berdasarkan rujukan riset kebudayaan pop lokal, Makassar tercatat memiliki ratusan titik pergerakan industri musik independen yang terus hidup sejak era 90-an, sehingga komunitas kultural ini sangat membutuhkan jaring pengaman regulasi yang lebih proaktif dan berkeadilan.

Berbagai catatan kritis mengenai celah literasi dan maraknya pembajakan lintas platform dari akademisi daerah ini akan langsung dibawa ke meja kerja di Senayan. Ragam temuan tersebut dipastikan menjadi instrumen penyempurna substansi sebelum Baleg DPR RI melangkah ke pembahasan tahap selanjutnya bersama Pemerintah pada masa persidangan berjalan. (MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar