Ruang Sekretariat Anggota DPD RI Rusak, Teras Narang Desak Setjen DPD Segera Perbaiki

Nasional619 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Kondisi ruang kerja anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Komplek Senayan, Jakarta, memprihatinkan.
Sejumlah plafond terlhat sudah rusak akibat adanya kebocoran, rembesan air hujan pada dinding ruang kerja mengakibatkan kerusakan pada interior dan jaringan mekanikal, elektrikal, plumbing, dan sudah mengancam keselamatan para Senator.

Keadaan ruang kerja yang memprihantinkan dan rusak ini, mendorong Anggota DPD RI Teras Narang mendesak segera dilakukan perbaiki Ruang Kerja rusak dan memprihantinkan.

Melalui suratnya yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPD RI tertanggal 22 Mei 2023, Teras Narang mendesak ruang kerja dan kantor sekretariat Senator segera diperbaiki.

“Sehubungan dengan keamanan dan kenyamanan kerja Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, dengan ini kami meminta agar segera dilakukan perbaikan terhadap ruang kerja anggota maupun sekretariat.”
tulis Teras Narang Jumat (9/6/2023).

Selain surat, Teras Narang juga melampirkan beberapa foto yang memperlihatkan kondisi ruang kerja anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah tersebut.

“Perlu kami sampaikan bahwa kondisi ruang kerja anggota maupun sekretariat Kalimantan Tengah kondisinya memprihatinkan. Plafon yang mulai rusak, lampu sebagian tidak berfungsi, dan kondisi sebagian plafon mulai turun serta sebagian plafon sempat rubuh sehingga menimbulkan ancaman keselamatan kerja,” ungkap Teras Narang.

Baca Juga  Nuzulul Qur'an Bisa Jadi Kurikulum Manusia Indonesia untuk Menjaga Moralitasnya

Mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005 – 2015 ini menekankan pentingnya keselamatan dan kenyamanan kerja Anggota DPD RI. “Kami sampaikan kordisi terkini ruangan yang dimaksud agar segera dapat diperbaiki demi keselamatan bersama,” harapnya.

Untuk dikatahui surat permintaan perbaikan ruamgan kerja anggota DPD ini diajukan mantan Ketua Komisi II dan Komisi III DPR RI itu sebelum pemberitaan di media massa terkait anggaran renovasi ruangan anggota dan renovasi toilet yang mendapatkan kritik.

Penjelasan DPD

Terkait anggaran renovasi ruangan anggota dan renovasi toilet yang mendapatkan kritik ini melalui siaran persnya tanggal 8 Juni 2023, Kepala Biro Umum Setjen DPD RI Empi Muslion menjelaskan bahwa pelaksanaan renovasi ruang kerja Anggota DPD RI pada tahun anggaran 2023 merupakan kegiatan yang telah direncanakan.

Hal itu dengan melakukan analisa kebutuhan dari kondisi eksisting ruang kerja Anggota DPD RI saat ini. “Gedung DPD RI merupakan bangunan yang berdiri pada tahun 2004. Dimana gedung yang telah berumur 19 tahun ini telah banyak mengalami kerusakan seperti sejumlah plafond yang rusak akibat adanya kebocoran, lantai ruang kerja yang rusak, rembesan akibat kebocoran pada dinding ruang kerja sehingga mengakibatkan kerusakan pada interior dan jaringan mekanikal, elektrikal serta plumbing, dan masih banyak lagi,” jelas Empi.

Baca Juga  Pertemuan Presiden Jokowi - Puan Bahas Legislasi dan Persiapan Pemilu 2024

Empi menambahkan melihat dari kondisi eksisting ruang kerja Anggota DPD RI tersebut. Pada tahun 2020 Setjen DPD RI menyampaikan surat kepada Kementerian PUPR dengan perihal permohonan analisis kebutuhan biaya renovasi ruang kerja Anggota DPD RI.

“Setelah melaksanakan pengecekan secara langsung pada ruang kerja Anggota DPD RI, Kementerian PUPR melalui Dirjen Cipta Karya Direktorat Bina Penataan Bangunan melaksanakan pengecekan dan mengeluarkan Analiss nelalui surat Nomor CK0402-Cb/1948 perihal kebutuhan biaya renovasi dan pembangunan gedung kantor di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.

Ia mengatakan renovasi ruang kerja Anggota DPD RI pada Gedung A seluas 6,720 meter terdiri empat lantai akan dikerjakan. Ruang lingkup yang akan dilaksanakan itu seperti penggantian plafond, dinding, lantai, utilitas dan finshing Pada 136 ruang anggota dan ruang secretariat staf pendukung untuk 34 Provinsi

Baca Juga  Harus Mencakup Digital dan Internet, DPR Janji RUU Penyiaran Selesai Periode Ini

“Jadi, rincian biaya untuk renovasi tersebut meliputi biaya konstruksi fisik, biaya perencanaan konstruksi, biaya pengawasan konstruksi, dan biaya pengelolaan kegiatan dengan total kebutuhan Rp16,7 miliar,” jelas Empi.

Empi mengatakan berdasarkan surat analisis kebutuhan biaya renovasi ruang kerja Anggota DPD RI yang diterbitkan Kementerian PUPR. Setjen DPD RI menyampaikan usulan pengajuan anggaran kegiatan renovasi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/BAPPENAS.

“Awal mulainya kami melakukan pembahasan bersama Komisi III DPR RI terkait usulan kebutuhan anggaran renovasi ruang kerja Anggota DPD RI, lalu pembahasan bersama Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/BAPPENAS dengan menyampaikan kondisi eksisting ruang kerja Anggota DPD RI yang sejak awal pembangunan belum pernah dilakukan renovasi,” pungkas Empi.(MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar