Rico Ditangkap Gara- Gara Barang Ini

Uncategorized544 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id –  Peredaran narkotika jenis ganja agaknya cukup subur di wilayah hukum Polres Pagaralam. Terbukti, “Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam kembali meringkus salah satu pemuja daun ganja yang kesehariannya berprofesi tukang bengkel.

Tersangka itu adalah Rico Rafael (23), warga Desa Guru Agung, Kelurahan Suka Merindu, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, SIk melalui Kasat Narkoba AKP Sutioso, SH, MH, MSi didampingi AKP Wempy Kayadu, SH, Selasa (24/1/2023) mengatakan, penangkapan tersangka berkat peran aktif masyarakat.

Baca Juga  Tiga Rumah di Ario Kemuning Ludes Terbakar

Dikatakannya, dalam penangkapan Rico Rafael, petugas berhasil mengamankan barang bukti tujuh paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 46,0 gram dan satu buah ranting yang diduga batang ganja.

AKP Sutioso mengatakan, penangkapan ini berawal pada Minggu (22/1/2023), sekitar pukul 21.00 WIB anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.

Baca Juga  Pintu Perlintasan KAI Wilayah Muara Enim Belum Diaktifkan, Ada Apa?

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah data dianggap A1, petugas melakukan penangkapan.

Pelaku Rico Rafael disergap petugas saat berada di Perandonan, Kelurahan  Selibar, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket diduga narkotika jenis ganja.

Kemudian dilakukan pengembangan di rumahnya dan ditemukan lima paket diduga narkotika jenis ganja dalam lemari kamarnya.

Baca Juga  Demi Keselamatan Bersama Satlantas Polres Muara Enim Tindak Muatan Over Dimensi Load

Tak hanya itu, petugas menemukan juga satu buah ranting diduga batang ganja dalam kotak rokok.

Atas penemuan itu, Rico Rafael beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pagaralam guna pemeriksaan lebih lanjut.”saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.” Tutupnya.

(Rep)

Komentar