Restu Ilahi, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polsek Babat Toman

Berita Utama906 Dilihat

Muba Sumselpost.co.id, Polda Sumsel.- “Nama Bagus, Perilaku Buruk, sebutan itulah yang kira-kira tepat ditujuhkan kepada, Restu Ilahi als Cebik (27) warga desa Rantau Kasih Kecamatan Babat Toman yang kini meringkuk disel Polsek Babat Toman, Resor Musi Banyuasin (Muba).

Laki-laki yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini berhasil dibekuk oleh unit Reskrim polsek Babat Toman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lekat Harianto SH.MH, pada hari Minggu (27/08/2023 dirumahnya dengan tanpa perlawanan.

Peristiwa pencurian sepeda motor ini sendiri terjadi sudah sekira dua tahun yang lalu, tepatnya pada hari kamis (22/04/2021) digudang dealer CV Anugerah Kencana Motor di kelurahan Babat kecamatan Babat Toman dengan cara merusak pintu belakang gudang yang mengakibatkan pihak korban kehilangan 5 unit sepeda motor, yaitu satu Honda Vario CBS plus warna merah, satu Honda Genio CBS ISS warna merah, satu Honda beat sporty CBS ISS spion plus warna hitam dan dua Honda Beat Sporty Deluxe CBS ISS spion warna hitam.

Baca Juga  Diduga Banyak Terisi Air Puluhan Motor Mogok Usai Isi BBM di SPBU Patih Galung Prabumulih

Kapolres Muba Akbp. Iman Safi’i Sik.Msi. melalui Pelaksana Harian Kapolsek Babat Toman Iptu Sarwo Edi, saat dikonfirmasi awak media pada hari Selasa (29/08/2023) membenarkan adanya penangkapan DPO curanmor oleh Polsek Babat Toman.

“Pengungkapan ini menindaklanjuti pengungkapan kasus sebelumnya, dimana untuk kasus ini seluruh pelaku pencurian ada 4 orang, dan sudah sebelumnya sudah ditangkap dan disidik 1 orang pelaku pencurian dan 2 orang selaku penadah atau pertolongan jahat, dan baru-baru ini tertangkap pelaku lain atas nama Restu Ilahi als Cebik, jadi tinggal dua pelaku lagi yang belum ditangkap.”Jelasnya.

Baca Juga  Harga Pangan di UPT Pasar Gelumbang Normal

Lanjut Sarwo Edi, Sedangkan barang bukti sepeda motor yang hilang baru 1 unit yang sudah ditemukan yaitu 1 unit sepeda motor Honda beat sporty CBS ISS Deluxe warna hitam.” tambahnya.

Terpisah Kanit Reskrim Iptu Lekat menjelaskan untuk tersangka Restu Ilahi sekarang dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Babat Toman. “Dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.”Tegas Iptu Lekat. (Ulandari)

Komentar