Residivis Kasus CURAT Kembali Diringkus Polsek Gunung Megang

Berita Utama253 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim, Sumselpost.co.id – Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam rangka Operasi Sikat Musi II Tahun 2025. Seorang pria berinisial M.A.S (21), warga Dusun I Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, kembali diamankan petugas setelah sebelumnya juga terlibat kasus serupa di wilayah hukum yang sama.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kapolsek Gunung Megang IPTU KMS Erwin, S.H., M.H. mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan dua laporan polisi berbeda yang menunjukkan bahwa tersangka telah dua kali melakukan aksi pencurian dengan modus serupa di wilayah Muara Enim. Kasus pertama terjadi di kebun kelapa sawit PT Surya Bumi Agrolanggeng (SBAL) pada 10 Maret 2025, sementara aksi kedua dilakukan di gudang bengkel perakit PMKS PT SBAL Desa Gunung Megang Luar pada 26 April 2025.

Dalam kejadian pertama, pelaku bersama rekan-rekannya yaitu inisial B (tahanan kasus lain) serta dua pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) mencuri 750 tandan buah kelapa sawit dari areal perkebunan PT SBAL. Aksi tersebut dilakukan dengan menggunakan dua unit mobil truk untuk mengangkut hasil curian. Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 44.630.775.

Sementara dalam kasus kedua, pelaku kembali beraksi dengan sasaran gudang bengkel perakit pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT SBAL. Bersama rekannya, pelaku mengambil dua buah besi As latening shaf dan empat buah besi Block Bhusing Lori yang tersimpan di area gudang. Aksi tersebut baru terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan rekaman CCTV dan menemukan adanya aktivitas mencurigakan sebuah truk yang masuk ke area pabrik tanpa izin. Dari kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Gunung Megang IPTU KMS Erwin, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roberten Nurasidi, S.E. beserta Tim Trabazz untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan saksi-saksi, petugas kemudian berhasil menangkap pelaku M.A.S di kediamannya di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI tanpa perlawanan.

“Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda dengan modus serupa. Saat ini, tersangka telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Erwin.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua potongan besi warna coklat ukuran 15 cm, serta dua buah shock depan dan dua buah shock belakang mobil sedan Vios yang diduga digunakan saat aksi kejahatan berlangsung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini penyidik Polsek Gunung Megang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian tersebut.(jj.red)

Komentar