Replanting Sawit PT SWA SWA di Sungai Sodong, OKl Di Tunda

Berita Utama743 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK memfasilitasi pertemuan antara warga yang memiliki tanah seluas 633 hektar di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji OKI dengan PT Sumber Wangi Alam (SWA) Jumat (11/8) di Mapolda Sumsel.

PT SWA merupakan sebuah perusahaan perkebunan sawit yang memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan seluas 3.000 hektar.

Kapolda menyebutkan bahwa sebelum mengundang kedua belah pihak untuk berunding, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa PT SWA berencana melakukan penanaman kembali (re-planting) bibit kelapa sawit sebagai bagian dari hak mereka karena telah memiliki HGU.

Baca Juga  Kapolda Sumsel Gelar Patroli Udara

Namun, masyarakat setempat menyatakan bahwa ganti rugi untuk lahan re-planting belum selesai.

Hasil mediasi menyepakati bahwa PT SWA akan menunda re-planting selama satu minggu ke depan, mulai Senin mendatang.
Selama periode ini, pihak Kanwil ATR-BPN dan instansi terkait akan melakukan pemeriksaan terhadap lahan yang warga Sodong klaim sebagai bagian dari HGU PT SWA.

“Kami dari kepolisian juga siap melaksanakan tugas menjaga keamanan, sekaligus mengimbau kedua belah pihak untuk tetap menjaga ketenangan,” ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK kepada media setelah memimpin rapat mediasi.

Baca Juga  Amankan 4 Pucuk Senpi, 5 Magazen dan 327 Butir Peluru Tajam, Tim Ditreskrimum Polda Sumsel Bekuk Seorang ASN

Warga Desa Sodong melalui kuasa hukumnya, Unggul, SH, berharap agar PT SWA memberikan program pengembangan lahan (plasma) bagi tanah warga yang belum menerima ganti rugi.

Unggul menyampaikan bahwa lahan seluas 633 hektar tersebut merupakan tanah ulayat. Sebagian di antaranya telah menjadi kebun yang perusahaan kelola.
Sebagian lainnya sebagai area pengembangan (plasma).

Sejak tahun 2020, PT SWA yang menggantikan PT TMM tidak pernah berkomunikasi dengan warga sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Direktur Utama PT SWA, Ricky Sitorus, nampaknya merasa kecewa dengan hasil mediasi ini.

“Kami memiliki HGU secara legal untuk lahan seluas tiga ribu hektar ini. Dan sebagai pemegang HGU, kami berkeinginan untuk melaksanakan hak kami dalam melakukan re-planting. Namun, Kapolda memerintahkan agar kami menunda sementara.

Baca Juga  Dihajar Suami, Megi Lapor Polrestabes Palembang

Karena ada klaim dari masyarakat terkait kepemilikan sebagian kecil lahan yang masuk dalam HGU kami,” katanya.

Komentar