Rencana Gelar Meraje untuk Jokowi Mengusik Masyarakat Semende, Ini Penegasan Dewan Pembina Adat

Berita Utama576 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost. co id -Polemik rencana pemberian gelar adat Semende kepada mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin mengemuka. Persoalan yang sebelumnya berkembang sebagai perbincangan di tengah masyarakat kini memasuki babak baru setelah Dewan Pembina Adat Kabupaten Muara Enim memberikan penjelasan mengenai surat permohonan pemberian gelar Meraje yang disebut berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Muara Enim.

Surat tersebut menjadi sorotan setelah sejumlah tokoh adat Semende mempertanyakan dasar, mekanisme, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pemberian gelar adat kepada Jokowi.

Mereka mendesak agar persoalan tersebut tidak dilakukan secara tertutup, melainkan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, khususnya komunitas adat Semende yang tersebar di berbagai daerah.

Surat PSI untuk Gelar Meraje Jokowi
Berdasarkan surat yang disebut berasal dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kabupaten Muara Enim tertanggal 8 Juli 2026, terdapat permohonan kepada lembaga yang disebut sebagai Dewan Pembinaan Adat Semende Kabupaten Muara Enim terkait pemberian gelar Meraje kepada Mantan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo.

Dalam surat tersebut, DPD PSI Kabupaten Muara Enim pada pokoknya meminta agar Dewan Pembinaan Adat Semende mengabulkan permintaan masyarakat Semende untuk menjadikan Joko Widodo sebagai Meraje.
Surat tersebut disebut ditandatangani oleh Ketua DPD PSI Muara Enim, Elvin M.Z. Muchtar, bersama Sekretaris Aris Ardiansyah Ulpa.

Keberadaan surat itu kemudian menjadi salah satu dasar perdebatan di tengah masyarakat.

Sejumlah tokoh adat mempertanyakan apakah pemberian gelar Meraje kepada seseorang yang bukan berasal dari garis keturunan komunitas adat Semende dapat dilakukan, serta siapa yang secara adat maupun kelembagaan memiliki kewenangan untuk menetapkannya.

Namun, persoalan justru semakin menarik setelah Dewan Pembina Adat Kabupaten Muara Enim memberikan klarifikasi.
Dewan Pembina Adat:

Surat Itu Salah Sasaran
Dewan Pembina Adat Kabupaten Muara Enim, H. M. Harun, M.Spd.I, membenarkan bahwa sebelum isu pemberian gelar adat kepada Jokowi menjadi viral, pihaknya telah mengetahui adanya surat dari PSI Kabupaten Muara Enim.

Menurut Harun, setelah surat tersebut dibaca dan ditelaah, terdapat persoalan mendasar mengenai pihak yang dituju.

“Setelah membaca dan menelaah surat dari PSI DPC Kabupaten Muara Enim, kami berpendapat bahwa surat tersebut hanya basa-basi,” ujar Harun.

Ia menjelaskan, Dewan Pembina Adat Kabupaten Muara Enim merupakan organisasi yang dibentuk berdasarkan keputusan pemerintah daerah dan memiliki dasar legalitas melalui SK Bupati Muara Enim Nomor 13/DPMD/2026.

Karena itu, menurut Harun, lembaga tersebut bukanlah Dewan Pembina Adat Semende Kabupaten Muara Enim sebagaimana yang disebut dalam surat permohonan.

“Surat itu salah sasaran,” tegasnya.

Harun juga mengatakan, atas perkenan Ketua Pembina Adat Kabupaten Muara Enim, pihaknya telah menyampaikan kepada seluruh jajaran Pembina Adat Kabupaten Muara Enim agar surat tersebut tidak perlu ditanggapi.

Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk konsistensi lembaga dalam menyikapi persoalan pemberian gelar adat.

“Kita konsisten *tidak dapat memberikan gelar adat Semende kepada siapapun, karena gelar adat Semende itu sudah melekat pada garis keturunan masing-masing keluarga Semende* ,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas posisi Dewan Pembina Adat Kabupaten Muara Enim bahwa pemberian gelar adat tidak dapat diperlakukan sebagai agenda seremonial biasa.

Tokoh Adat: Jangan Jadikan Gelar Meraje Sekadar Seremoni

Sementara itu, tokoh adat Semende yang diwakili Marshal Pengamat Sosial Budaya, Politik dan Hukum Adat Indoneaia ( Asli Putra Semende ) menegaskan bahwa persoalan gelar Meraje tidak semestinya dipandang hanya sebagai bentuk penghormatan kepada seorang tokoh.

Menurut Marshal polemik tersebut justru harus menjadi momentum untuk membuka kembali pembahasan mengenai makna, kedudukan, dan mekanisme pemberian gelar dalam struktur adat Semende.

“Yang perlu dipertanyakan adalah siapa yang memiliki kewenangan memberikan gelar adat, atas dasar apa gelar tersebut diberikan, dan apakah gelar adat dapat diberikan kepada seseorang yang tidak memiliki hubungan genealogis dengan komunitas adat Semende,” ujarnya.

Perdebatan yang berkembang di tengah masyarakat Semende di berbagai daerah di Indonesia pun akhirnya tidak lagi sebatas persoalan mengenai siapa yang akan menerima gelar.

Lebih jauh, masyarakat mempertanyakan siapa yang berhak memberikan gelar, bagaimana mekanismenya, dan apakah pemberian tersebut memiliki dasar adat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Marshal menilai, apabila gelar adat diberikan semata-mata karena pertimbangan politik, popularitas, jabatan, atau kepentingan tertentu, terdapat kekhawatiran bahwa makna dan kedudukan gelar adat yang diwariskan secara turun-temurun akan mengalami pergeseran.

“Gelar adat bukan hadiah politik dan bukan pula simbol penghormatan yang dapat diberikan hanya melalui sepucuk surat. Gelar adat menyangkut marwah, sejarah, garis keturunan, dan kehormatan komunitas adat yang harus dipertanggungjawabkan kepada generasi berikutnya,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa sejumlah istilah dan kedudukan dalam struktur adat Semende memiliki makna yang tidak dapat dilepaskan dari sistem kekerabatan dan pranata adat yang hidup di tengah masyarakat.

“Gelar adat Semende, Meraje, Jenang Meraje, Payung Meraje dan Lebu Meraje tidak dapat diberikan kepada siapapun,” ungkapnya.

Bukan Sekadar Soal Nama Jokowi
Polemik ini pada akhirnya membawa persoalan ke ranah yang lebih luas.

Perdebatan bukan semata-mata tentang Joko Widodo sebagai calon penerima gelar, melainkan mengenai bagaimana masyarakat Semende memaknai adat dan siapa yang berwenang menjaga batas-batasnya.

Bagi para tokoh adat yang mempertanyakan rencana tersebut, gelar adat tidak dapat disamakan dengan penghargaan biasa.

Gelar adat memiliki dimensi sejarah, kekerabatan, tanggung jawab sosial, serta hubungan dengan leluhur dan komunitas.

Karena itu, setiap keputusan mengenai gelar adat semestinya dilakukan secara hati-hati, terbuka, dan menghormati mekanisme serta pranata adat yang benar-benar hidup di tengah masyarakat.

Sebab ketika sebuah gelar menyentuh marwah leluhur dan identitas komunitas, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang diberi gelar.

Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah:

Siapa yang berhak memberikan gelar tersebut, melalui mekanisme apa, dan atas dasar adat apa?

Polemik gelar Meraje untuk Jokowi kini menjadi ujian bagi semua pihak untuk membedakan antara penghormatan kepada seorang tokoh dan pengakuan ad at yang memiliki konsekuensi terhadap marwah serta identitas sebuah komunitas.
( jn.red )

Komentar