Puluhan Pedagang Pemegang SHMSRS Pasar 16 Ilir Datangi Kapolretabes Palembang

Uncategorized577 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Puluhan pedagang atau pemegang Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang ada di dalam pasar 16 Ilir Palembang mendatangi Mapolrestabes Palembang, Jumat (26/5) siang.

Kehadiran Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) pasar 16 Ilir Palembang tersebut untuk melakukan audiensi langsung dengan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Audiensi dilakukan tersebut setelah beredarnya surat dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya, yang mengumumkan kepada seluruh pedagang dan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas SHMSRS yang ada di dalam gedung Pasar 16 Ilir Palembang.

Baca Juga  Operasi Keselamatan Musi 2023 Segara Diterapkan Polres Muara Enim

Yang mana isi surat tersebut bahwa seluruh hak yang timbul di atas hak pengelolaan (HPL) nomor 81 baik berupa Hak Guna Bangunan (HGB) dan SHMSRS sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 2 Januari 2016.
Kedua bahwa seluruh pedagang dan pemegang SHMSRS diwajibkan untuk segera melapor dan memenuhi persyaratan kepada PT Bima Citra Realty, selaku pengelola gedung Pasar 16 Ilir Palembang sampai dengan tanggal 31 Mei 2023.

Kemudian bagi para pedagang yang tidak melapor dan tidak memenuhi persyaratan maka PT Bima Citra Realty dan pihak berwenang lainnya akan melakukan penertiban terhadap kios/lapak/petak yang berada di dalam gedung dan kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.

Baca Juga  Diwisuda SIT Tunas Cendikia, Dr. H. Achmad Tarmizi Diberi Penghargaan Tokoh Pendidikan Inspiratif

Kuasa hukum dari para pedagang P3SRS, Dindin Suudin SH MH mengatakan kedatangan mereka ke Polrestabes Palembang untuk melakukan audiensi bersama Kapolrestabes Palembang.

“Kami audensi bersama Kapolrestabes Palembang untuk menyelesaikan masalah hendak di revitalisasinya lapak atau kios pedagang pasar 16 Ilir Palembang,” ujarnya.
Dindin Sudin menjelaskan bahwa para pedagang atau pemilik kios pasar 16 Ilir memiliki dasar Sertifikat Hak Milik satuan rumah susun.

“Sertifikat kami sah, dari Kapolrestabes Palembang juga mengakuinya dan juga dinas Pasar. Dari itu pihak dinas Pasar meminta anggota P3SRS mengumpulkan sertifikatnya untuk di data dan diakui serta di prioritaskan lebih baik lagi,” katanya.
Lanjut Dindin Suudin mengatakan dengan telah diakuinya SHMSRS tersebut di harapkan tidak ada lagi isu pencabutan beredar.

Komentar