Muara Enim Sumselpost.co.id – Melalui kuasa hukumnya tersebut, warga Desa Sugihan Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim mendesak serta menggugat PT Pertamina Hulu Rokan 4 untuk segera mengganti rugi secara administrasi atas kerusakan lahan dan puluhan pohon karet milik warga yang mati.
Rusaknya tanam tumbuh, kayu -kayu alam, dan usaha kebun karet milik Klien kami, disebabkan adanya limbah Kondesat diduga dari pipa PT Pertamina Hulu Rokan 4 yang ada di Sugihan Rambang. Demikian ditegaskan oleh Usman Firiansyah, SH, selaku kuasa hukum korban pemilik lahan dan kebun karet yang mati akibat diduga Tercemar Limbah Kondesat tersebut.
“Ya, telah kita datangi serta melayangkan surat kepada pimpinan Field Manager PT Pertamina Hulu Rokan 4, segera menyelesaikan permasalahan klien kami yang telah dirugikan akibat lahan dan kebun karet tercemar limbah,bahkan hingga puluhan batang karet milik Klien kami mati,”ungkap Usman Firiansyah, SH, Sabtu (29/04).
Dikatakan Usman, bahwa permasalahan ini sangat jelas melanggar undang-undang lingkungan hidup pasal 1 angka 14 tentang UU PPLH nomor 32 tahun 2009, juga diatur dalam pasal 53 dan pasal 54 serta masih banyak pasal lainnya yang mengatur tentang sanksi tindak pidana terhadap pelanggar pelaku tindak pidana lingkungan hidup, baik perorangan maupun badan usaha, apalagi ini pelakunya badan usaha ,sanksinya akan lebih berat lagi didamping sanksi -sanksi lain termasuk sanksi administrasi lainnya.
“Bahwa klien kami sudah menderita mengalami kerugian besar, kerugian yaitu kerusakan tanam tumbuh dan kayu alam (1) bang karet mekanis 25 batang umur 10 tahun mati, kerugian mencapai ratusan juta rupiah,”ungkapnya.
Ditambahkan Usman, mendesak PT Pertamina Hulu Rokan 4 untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yaitu yang telah banyak merugikan klien kami dan keluarga,”pungkasnya Usman Firiansyah,SH.(JNP).
Komentar