PTUN Putuskan Pilwabup Muara Enim Tidak Sah, Penggugat Desak Gubernur Memberhentikan Kaffah Dengan Hormat

Uncategorized690 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Usai permohonan banding para penggugat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait Perkara gugatan Pilwabup Muara Enim pada tanggal 6 September 2022 lalu, Kini gugatan dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada Kamis (04/05/2023).

Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, yakni membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dengan Nomor :263/G/2022/PTUN/PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan banding dan mengadili sendiri : Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama AHMAD USMARWI KAFFAH, SH ; Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama AHMAD USMARWI KAFFAH, SH ; dan Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga  Baturaja Lintas Komunitas  Gelar Buka Bersama Para Anggotanya

Dengan adanya Putusan banding tersebut membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan Pilwabup Muara Enim yang dilaksanakan oleh DPRD Muara Enim tidak sah karena melanggar UU Pilkada dan Tatib DPRD. Sebagai konsekuensinya terhadap putusan tersebut menurut Pasal 45 A UU Mahkamah Agung tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi, dengan sendirinya putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Menanggapi putusan dari PTUN Palembang terkait perkara gugatan tersebut, salah satu LSM Abdi Lestari Muara Enim yang turut serta melakukan perkara gugatan Pilwabup Muara Enim tersebut, mengungkapan, bahwa putusan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat Kabupaten Muara Enim dan mari kita hormati putusan PTUN tersebut, serta tentunya kita ucapkan rasa syukur karena kebenaran akan terungkap jika sang maha kuasa menghendaki, maka tidak ada yang dapat mencegahnya.

Baca Juga  Pindah Tugas, Kombes Pol Mokhamad Silaturahmi ke Ruangan Setiap Unit

“Alhamdulilah perkara gugatan kami telah dikabulkan, dan ucapan rasa syukur kami salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Abdi Lestari DPC Muara Enim yang turut ikut menggugat dan akhirnya dikabulkan,”ucap Reza Palevi, pada Jum’at (05/05/2023) usai melakukan Takjiah bersama tersebut.

Ditambahkan Reza, sekarang tinggal bagaimana yang terbaik sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pengadilan,karena ini semua sudah final dan mengikat untuk segera dilaksanakan kepemimpinan Kabupaten Muara Enim dipegang, dipenuhi dan dilaksanakan oleh Sekda Kabupaten Muara Enim,”tambahnya Reza.

LSM Abdi lestari memperingati
tegas kepada Anggota Dewan yang telah merusak marwah DPRD Karena Pilwabup Muara Enim cacat hukum serta dipaksakan

Baca Juga  20 Koperasi Aktif dan Sehat Dapat Penghargaan

Sebenarnya oknum-oknum Anggota Dewan tersebut orang pintar-pintar, tapi kepintaran tersebut, dipakai untuk Kesesatan masyarakat, dan parahnya lagi, oknum-oknum dewan yang lain justru ikut-ikutan untuk kepentingan pribadinya.

“Ya, LSM Abdi Lestari meminta Gubernur Sumsel untuk memberhentikan dengan hormat saudara Ahmad Usmarwi Kaffah berdasarkan keputusan pengadilan yang mengikat,”tutup Reza Ade Sanur SH, selaku ketua LSM Abdi Lestari (ABRI) Kabupaten Muara Enim Prov.Sumsel.(05/05).
(J/P).

Komentar