JAKARTA,SumselPost.co.id – Wakil Ketua MPR RI Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad mengapresiasi sekaligus bersyukur atas keluarnya putusan perkara nomer 398/G/2022/PTUN JKT. Fadel menyebut, doa dan perjuangannya mencari keadilan dari sikap kesewenang-wenangan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang telah merendahkan harkat serta martabatnya mendapat keadilan dari Tuhan Yang Maha Esa.
Fadel mengaku, meski sempat dibuat repot dengan perkara yang menyeret namanya, tetapi ia telah memaafkan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti yang telah berperkara dengannnya. Ia yakin, persoalan itu muncul karena ketidakpahaman Ketua DPD menyangkut persoalan penggantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR.
“Saya sudah memaafkan mereka sejak sedari awal. Saya bersyukur dengan apa yang sudah saya dapat. Ini adalah bukti bahwa keadilan masih ada di negara yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semua pejabat negara, untuk tidak melakukan kesewenangan secara melawan hukum,” kata Fadel.
Pernyataan itu disampaikan Fadel Muhammad, pada konferensi press dihadapan wartawan parlemen. Acara tersebut berlangsung di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V komplek MPR DPR, Rabu (10/5/2023). Pada kesempatan tersebut, Fadel didampingi para kuasa hukumnya. Yaitu, Dahlan Pido, Elsa Syarief, Amin Fachruddin serta Ichsyan Els.
Pada kesempatan tersebut, Fadel menegaskan bahwa upaya penggantian dirinya dilakukan dengan cara melawan hukum. Kalau dianggap bersalah, kata Fadel, semestinya persoalnnya dibahas di Badan Kehormatan. Bukan melalui mosi tidak percaya dan sidang paripurna yang tidak terjadwal.
“Semoga perkara ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua. Mudah-mudahan, perkara ini cukup sekali saja dan tidak terjadi kekonyolan serupa ditahun-tahun yang akan datang,” pungkasnya.
Menanggapi kemenangan kliennya, pengacara Elsa Syarif mengakui adanya penegakan hukum yang baik pada perkara yang menyeret Fadel Muhammad. Menurut Elsa, kemenangan yang di raih kliennya membuktikan bahwa alasan penggantian Fadel sebagi Pimpinan MPR dari unsur kelompok DPD memakai cara-cara yang salah bahkan melawan hukum.
“Mosi tidak percaya, itu tidak dikenal dalam sistem hukum kita. Seharusnya tuduhan pelanggaran oleh Pak Fadel, diketahui dulu kesalahannya dan diajukan ke Badan Kehormatan. Bukan pada Sidang Paripurna yang tidak pernah diagendakan,” jelas Elsa Syarif.
Apalagi, dibelakang hari menurut Elsa terdapat puluhan Anggota DPD yang menarik diri dari mosi tidak percaya. Sementara dua dari empat pimpinan DPD telah mundur dari penandatanganan SK NO 2/DPDRI/I/2022-2023, tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2024
“Artinya, sifak kolektif kolegial pimpinan DPD tidak pernah terjadi. Ketua DPD telah bertindak semena-mena, memaksakan kehendak dirinya sendiri seolah-olah disetujui pimpinan yang lain,” pungkas Elsa.
Pada putusan perkara nomer 398/G/2022/PTUN JKT tanggal 3 Mei 2023 dan dipublikasikan pada 4 Mei 2023 hakim PTUN Jakarta yang diketuai Andi Fahmi Aziz. S. H, beserta hakim anggota Indah Mayasari. SH, MH dan Akhdiat Sastrodinata SH, MH memutuskan, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah RI NO 2/DPDRI/I/2022-2023, tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2024. Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK tergugat tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 413.000,-.(MM)
Komentar