Muara Enim Sumselpost.co.id – Tokoh masyarakat Rambang Lubai Lematang (RL2) yang juga sebagai ketua Presidium RL2, dan juga seorang praktisi hukum,yaitu Usman Firiansyah, SH, menyayangkan adanya insiden kecelakaan dari pekerja Proyek PLTU Sumsel 1 Rambang Niru yang diduga perusahaan tidak menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) kepada para tenaga kerja, yang mengakibatkan seorang pekerja mengalami musibah kerja di proyek PLTU Sumsel 1 kawasan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Rambang Lubai Lematang (RL2).
Ketua presidium RL2 Usman Firiansyah, SH, menegaskan, sebenarnya pemerintah sudah membuat Regulasi atau aturan, kewajiban dan hak masing-masing pihak, baik perusahaan maupun pekerja, seperti dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor :50 Tahun 2012, Permenaker Nomor : 05 Tahun 2018 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang merupakan bagian dari upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman.
Lanjut Usman, terkait hal tersebut, sehingga dapat mengurangi Probilitas atau peluang kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisinasi produktifitas kerja.
Semua sudah diatur, bahwa perusahaan wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) ditempat kerja, Pekerja wajib memakainya, dan apabila ada pihak yang teledor wajib diproses sesuai mekanisme baik secara internal perusahaan maupun oleh instansi yang berkompetensi terutama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bagian pengawasan.
Apabila perusahaan lalai maka harus diperiksa dan diberi sanksi, apabila pekerja lalai, silahkan mekanisme internal bisa diterapkan. “Ya, sesuai UU No.1 Tahun 1970, pasal 3 ayat 1 Apabila pihak penyedia kerja atau perusahaan lalai dalam penyediaan APD maka sanksinya bisa ringan sampai pembekuan ijin usaha Begitu juga diatur dalam Permenakertrans No. 08/Men/VII/ 2010,”tegas Usman Firiansyah,SH.(19/04).
Sementara untuk diketahui pemberitaan sebelumya bahwa telah terjadi insiden kecelakaan kerja dari proyek PLTU Sumsel 1 dikawasan Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, terjadi 1 orang pekerja terjatuh di proyek PLTU Sumsel 1 yang disebut -sebut bekerja di PT SK Subkon PLTU Sumsel 1 dengan General Manager (GM) bernama Simon, dan PT SK Subkon PLTU Sumsel 1 juga disebut sebagai Subkon PT GPEC di PLTU Sumsel 1.
Melalui kedua perusahaan Subkon proyek PLTU Sumsel 1 tersebut, media ini mengkonfirmasi kedua pimpinan PT SK dan PT GPEC yang disebut -sebut harus bertanggung jawab atas adanya dugaan minimnya APD kepada tenaga kerja Proyek PLTU Sumsel 1 hingga menyebabkan kecelakaan kerja yang fatal kepada tenaga kerjanya tersebut, hingga berita ini diterbitkan Jubir PT GPEC Ali dan GM PT SK Simon belum memberikan balasan serta jawaban pada media ini.
Sementara berdasarkan informasi yang didapat dilapangan terkait insiden kecelakaan kerja proyek PLTU yang dialami korban tersebut, kini korban telah dirawat di rumah sakit Bunda Kota Prabumulih Sumatera Selatan.(JNP)
Komentar