Proses PPDB SMA dan SMK di Sumsel Ditenggarai Melanggar Hukum

Berita Utama439 Dilihat

Palembang,Sumselpost.co.id – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK sesuai dengan tahun 2024 ini ditengarai melanggar hukum.

Hal ini disampaikan oleh ketua Forum Kerukunan Mahasiswa Palembang (FKMP) Ahmad Wahyudi Nopri Annas dalam siaran persnya Senin (3/6).

“Kami menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, terutama norma dalam Permen Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan”, kata Wahyudi.

Pelanggaran tersebut karena dibukanya “jalur khusus” di luar jalur resmi diatur dalam Permen Nomor 1 Tahun 2021 tersebut.

Dijelaskan pula oleh Wahyudi, bawah melalui media massa publik telah mendapat informasi dari Kepala Dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan H. Teddy Meilwansyah, S.STP, M.M., M.Pd. yang disampaikan oleh PLH Drs H Sutoko MSi, PPDB SMA Negeri tahun ini mengacu pada 4 jalur yakni jalur zonasi dijatahi 50 persen dari daya tampung, afirmasi 15 persen dari daya tampung, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen dari daya tampung dan jalur prestasi 30 persen dari daya tampung atau sisa dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.

Baca Juga  Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi

“Sutoko juga menegaskan, pada PPDB tahun 2024 ini tidak ada tes jalur mandiri yang memberikan kewenangan sekolah untuk melakukan tes sekolah dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB dalam bentuk apapun, ujar Wahyudi.

Indikasi “jalur khusus” tersebut, kata Wahyudi, dapat dilihat dari beredarnya surat pengunduran diri Kepala Seksi Peserta Didik SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Anang Purnama Kurniawan, S.T. sebagai salah satu pertugas PPDB SMA tahun 2024 pada Rabu, 22 Mei 2024.

“Alasan pengunduran diri Anang Purnomo karena mendapat tekanan yang dialami dalam menjalankan tugas serta komitmennya terhadap integritas dan aturan yang berlaku. Selain itu, sebagai koordinator pengaduan terkait PPDB, Anang seringkali menimbulkan konflik batin dan masalah keluarga” kata Wahyudi.

Baca Juga  Jemput Istri di Eks Lokalisasi Kampung Baru, Bambang Malah Dianiaya

Selain itu, “jalur khusus” tersebut, terindikasi juga membuka peluang adanya penjualan sertifikat prestasi di berbagai instansi baik instansi pemerintah maupun swasta oleh peserta didik untuk memenuhi persyaratan pendaftaran di jalur prestasi.

FKMNP juga mempertanyakan penundaan daftar ulang PPDB untuk 3 jalur lain: afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, kecuali SMAN Sumsel dan SONS. Sedangkan daftar ulang jalur zonasi dilakukan pada tanggal 3 s.d. 8 Juni 2024.

“Penundaan ini juga menimbulkan kecurigaan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan PPDB 2024” kata jelas Wahyudi.
FKMP mendesak dan menuntut agar proses pelaksanaan PPDB tingkat SMA-SMK di Sumatera Selatan Tahun 2024 ditinjau ulang.

Selain itu, FKMP juga meminta Gubernur Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan atas proses PPDB yang berlaku dan kepada pihak Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel dan pihak penegak hukum lainnya agar segera mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada Kepala dan PLH Dinas Pendidikan Sumsel yang terindikasi telah membentuk “jalur khusus” sehingga membuat peluang adanya pungutan dan sumbangan liar, merugikan peserta didik yang berhak dan telah mencemari dunia pendidikan.

Baca Juga  PT Dizamatra Powerindo Peduli Korban Banjir Muara Belida

Sebagai tindak lanjut gerakan ini, FKPMK akan membuka posko pengaduan PPDB, melakukan aksi unjuk rasa dan mengirim surat laporan ke semua pihak terkait demi penegakan hukum dalam menyelamatkan marwah Pendidikan Indonesia.

Komentar