Polsek Lais Amankan Pelaku Pencurian 

Uncategorized503 Dilihat

Muba Sumselpost.co.id, – Noviansyah (32) pemuda asal Tanjung Agung Timur Kecamatan Lais mendapatkan bonus pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Pasalnya, saat dilakukan penangkapan dan digeledah petugas dalam kasus dugaan pencurian juga ditemukan sebilah pisau yang terselip dipinggangnya.

Peristiwa tersebut bermula, Jumat (05-05-2023) sekira pukul 00.30 wib saat terjadi pencurian dirumah korban Daedo Paradis (26) di Desa Tanjung Agung Barat Kecamatan lais yang mana saat itu, terduga pelaku kepergok korban berada didepan pintu kamar korban sambil memegang sebilah pisau.

Baca Juga  Satu Unit Mobil Fortuner Tabrak Marka Jalan Depan PTC

Dan saat kepergok, terduga pelaku langsung berlari keluar lalu dikejar oleh korban sambil berteriak bahwa tahu siapa terduga pelaku, yang kemudian terduga pelaku berhenti dan balik arah sambil mengarahkan pisaunya kearah korban, dan ketika korban mengambil gelas terduga pelaku langsung kabur.

Berdasarkan kejadian tersebut, korban mengecek apakah ada barang yang hilang atau tidak dirumahnya, dan ternyata uang sebesar Rp. 5000.000 yang disimpan didalam tas digantung diruang tengah sudah tidak ada , dan 1 unit handphone merk Vivo Y95 warna hitam juga hilang, kemudian peristiwa ini dilaporkan ke Polsek lais.

Baca Juga  Green Kalcer”, Upaya Astra Motor Sumsel Bersama Jurnalis Tingkatkan Kesadaran Mengelola Limbah

Kapolres Muba Akbp.Siswandi Sik. SH.MH. melalui Kapolsek Lais Akp. Hendra Sutisna SH saat dibincangi tribratamubanews pada hari Sabtu (20/05/2023) membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Noviansyah, karena diduga telah melakukan pencurian.

“Yang bersangkutan ditangkap pada hari Kamis (18/05/2023) saat diketahui keberadaannya disawah di desa Tanjung agung timur. Saat ditangkap dan digeledah ditemukan sebilah pisau yang diselipkan dipinggangnya,” Jelas Kapolsek.

Lanjut Hendra, sekarang tersangka kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polsek lais untuk penyidikan perkara lebih lanjut.

“Tersangka kami kenakan pasal 363 ayat(1) ke-5: KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara, dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Drt Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata penikam yang bukan karena profesinya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.”Tegasnya.

Baca Juga  Gebyar HPN Dan Porseniwada Resmi Dilaksanakan Di Lubuk Linggau

(Ulandari)

Komentar