Polsek Kemuning Gelar Patroli Rutin Guna Cipkon KRYD

Berita Utama402 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Press release Dalam rangka pelaksanaan Cipta Kondisi (Cipkon) KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), Jajaran Polsek Kemuning melaksanakan penindakan terhadap Premanisme, pelaku tindak pidana 3C, Penyakit Masyarakat (Pekat), Handak (sajam dan senpi), Petasan, Miras, Balap liar, Tawuran, Narkoba, dan juga Penggunaan knalpot racing/brong, baik itu oleh Roda Empat (R4) maupun Roda Dua (R2) di wilayah hukum Polsek Kemuning Polrestabes Palembang.

Sebanyak 15 orang personil dilibatkan dengan melaksanakan kegiatan KR yoner 21, dan juga hunting mobile metro di jajaran seluruh wilayah hukum Polsek Kemuning yang dipimpin langsung oleh Kemuning 1.

Kapolsek Kemuning AKP. Nora Marlinda SH.,MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Rosihan SH, Posnal, dan Propam saat menggelar press release Pelaksanaan Cipta Kondisi jajaran Polsek Kemuning KRYD mobil dan sosoner di Polsek Kemuning, Minggu (31/03/2024).

Baca Juga  Dugaan Kasus Penipuan Proyek, Oknum ASN Prabumulih Ditangkap di Apartemen Jakarta Selatan

“Untuk waktu dan pelaksanaan kegiatan KRYD di sela pengamanan Cengbeng, pada 30 maret 2024 dari pukul 23.00 – 06.00, dengan lokasi kegiatan di jalan Basuki Rahmat, jalan Sersan Sani, jalan Pipareja, jalan May Salim Batubara, jalan R. Soekamnto, jalan Rudus, dan di Kecamatan Kemuning Palembang,” ujarnya

Dalam razia yang dilaksanakan pada malam hari tersebut, Polsek Kemuning berhasil mengamankan 32 botol miras dari berbagai merek dan tipe, serta 3 derijen tuak. Selain itu, juga berhasil diamankan sebanyak 14 petasan dengan kaliber 1 cm keatas, 1-2 pisau senjata tajam dalam bentuk sebuah celurit di jalan Kesda Pipareja.

Baca Juga  Cek Karhutla di Lempuing Jaya OKI, Kapolda Sumsel Tambah Personel BKO dan Brimob di Lapangan

“Kami juga mengamankan anak-anak yang akan melakukan tawuran, serta mengamankan R4 sebanyak 5 unit teridentifikasi penggunaan knalpot brong, dan juga R2 dengan menggunakan knalpot racing. Kegiatan pengamanan dan pelaksanaan KRYD dan cipta kondisi wilayah polsek kemuning ini kami laksanakan di jajaran Polrestabes Palembang setiap malam hari libur, hal ini dilaksanakan guna menciptakan bulan suci Ramadhan yang penuh hikmad untuk ibadah umat muslim pada 1445 Hijriyah,” Bebernya.

Sangsi yang diberikan kepada anak-anak yang melakukan tawuran, Pihaknya hanya memberikan penekanan dengan mengkoordinasi dan memanggil orang tua, pihak sekolah, dan instansi terkait untuk pembinaan lebih lanjut. Sedangkan Sangsi bagi pengguna knalpot brong, akan dilakukan pengamanan komando selama satu bulan, setelah satu bulan pengendara dan pengemudi akan dipanggil untuk mengganti knalpot tersebut, dan akan knalpot brong akan di musnahkan.

Baca Juga  Pemkot Pagaralam Terima Penghargaan Dari Wakil Presiden

“Kami menghimbau kepada seluruh anak-anak yang sering mengadakan kegiatan tawuran agar tidak ikut-ikutan, karena bisa berdampak kehilangan nyawa maupun luka dan juga merusak masa depan,” Pungkasnya. (Ocha)

Komentar