Polri Tangkap Pelaku Live Streaming Pornografi, Komisi III DPR Minta Perketat Pengawasan Digital

Nasional36 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, merespons langkah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang menangkap enam orang terkait aksi siaran langsung (live streaming) bermuatan pornografi dengan modus memperoleh keuntungan dari penonton.

Menurut Abdullah, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa media sosial masih berpotensi disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi sekaligus menjadi sarana mencari keuntungan secara ilegal.

“Polri harus semakin intens melakukan pengawasan di dunia maya. Jangan sampai media sosial justru dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan konten pornografi demi mencari cuan,” tegas Abdullah, Rabu (9/9/2029).

Abdullah mengatakan, berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial untuk menarik penonton. Selanjutnya, penonton diarahkan ke aplikasi lain untuk mendapatkan tayangan yang lebih vulgar.

Menurut dia, pola semacam itu perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena modus penyebaran konten pornografi di ruang digital terus berkembang mengikuti teknologi dan pola interaksi pengguna media sosial.

“Kalau ada content creator yang mulai mengarah pada konten pornografi, harus cepat dicegah. Jangan menunggu sampai kontennya semakin meluas dan ditonton banyak orang,” ungkapnya.

Abdullah menekankan, pencegahan harus berjalan beriringan dengan penindakan. Apabila terdapat pihak yang terbukti menyebarkan konten pornografi, aparat harus segera mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kalau mereka terbukti menyebarkan konten pornografi, harus segera ditindak. Polri tidak boleh lengah dalam mengawasi media sosial,” ungkapnya.

Politikus PKB tersebut juga mendorong penguatan kerja sama antara Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam mengawasi serta menangani konten-konten ilegal di ruang digital.

Menurutnya, Polri memiliki kewenangan dalam aspek penegakan hukum, sementara pengawasan ekosistem digital membutuhkan koordinasi dengan kementerian dan platform media sosial. Karena itu, sinergi antarlembaga harus diperkuat agar konten pornografi dapat lebih cepat terdeteksi, dicegah penyebarannya, dan ditindak apabila memenuhi unsur pidana.

“Polri harus bekerja sama dengan Komdigi untuk mencegah dan menindak penyebar konten pornografi. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan pelaku karena lemahnya koordinasi,” ujarnya.

Abdullah menambahkan, pengawasan terhadap ruang digital bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas masyarakat, melainkan memastikan media sosial tidak menjadi ruang bebas bagi penyebaran konten yang melanggar hukum dan merusak perlindungan masyarakat, khususnya anak dan kelompok rentan. (MM)

Komentar