Polres Pagar Alam Tangkap Pengedar Ganja di Selibar

Berita Utama122 Dilihat
banner1080x1080

Pagaralam, Sumselpost.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap seorang pengedar berinisial Danang Edi Purwanto (27). Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kawasan Griya Abdi Negara, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja beserta peralatan yang diduga digunakan untuk memperdagangkan barang haram tersebut.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Setya Kencana S.Ik, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari pengembangan kasus sebelumnya.

Baca Juga  Pasukan Pengamanan Pilkades Serentak Muara Enim Siap Diterjunkan

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain bernama Bram, diperoleh keterangan bahwa ganja yang dikonsumsinya berasal dari Danang. Berdasarkan informasi itu, petugas langsung bergerak ke lokasi,” ungkap Iptu Doris.

Saat penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan orang tua dan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti di kamar pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya satu linting ganja seberat 0,16 gram, satu paket klip berisi ganja seberat 0,97 gram, timbangan digital, kertas papir, serta plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas ganja.

Baca Juga  Raih Podium Tertinggi, Pembalap Astra Honda Lanjutkan Kejayaan di Asia Talent Cup Qatar

Selain itu, petugas juga menyita dua unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Dari hasil tes urine, tersangka terbukti positif mengandung metamfetamina (sabu) dan tetrahidrocannabinol (ganja).

“Barang bukti yang ditemukan di lokasi serta hasil tes urine menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan aktif sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Doris.

Baca Juga  Ditipu, Dijanjikan Masuk Kerja Oleh Teman Sekolah, Aldi Lapor Polisi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah Pagar Alam.

Komentar