Polres Pagar Alam Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi

Berita Utama445 Dilihat
banner1080x1080

Pagaralam, Sumselpost.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pagar Alam kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Seorang pria berinisial Ari (28), warga Tebat Giri Indah, ditangkap polisi saat berada di sebuah rumah di Jalan Laskar Asrul, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Jumat (19/9/2025) malam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januari Kencana Setia Persada, S.IK, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H., didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., menjelaskan pihaknya menyita barang bukti berupa 18 paket sabu dengan berat bruto 3,38 gram, satu butir pil ekstasi berbentuk apel warna merah, timbangan digital, alat hisap, serta uang tunai.

> “Tersangka kita amankan setelah adanya laporan masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan belasan paket sabu, ekstasi, serta perlengkapan untuk mengedarkan dan mengonsumsi narkoba,” ungkap Iptu Doris.

 

Hasil tes urine menunjukkan Ari positif metamfetamin dan amfetamin. Polisi menyebutkan, selain sebagai pengguna, Ari juga berperan sebagai pengedar.

Dalam pemeriksaan, Ari mengaku barang haram tersebut dimiliki bersama rekannya berinisial Ayub yang saat ini masih buron. “Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Doris.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Pagar Alam. (Rep)

Komentar