Polres Ogan Ilir Himbau Warga Netizen Bijak Bermedia Sosial

Berita Utama1307 Dilihat

Ogan Ilir Sumselpost.co.id – Banyaknya penguna Media Sosial (Medsos) tidak bisa dipungkiri lagi,karena telah membawa perubahan yang sangat besar bagi perkembangan informasi di seluruh lapisan masyarakat secara global.

Hal tersebut membuat pengguna Medsos dapat dengan mudah mengetahui segala informasi ataupun pemberitaan yang sedang terjadi dan yang menjadi trending topik dibelahan negara manapun.

Selain menjadi sarana mendapatkan informasi Media sosial juga menjadi sarana hiburan bagi setiap penggunanya dan yang tidak kalah penting media sosial bisa mencakup dalam segala hal.

Untuk mencegah hal yang tidak baik bagi pengguna Medsos agar sarana elektronik yang cukup canggih ini tidak disalahgunakan pemerintah pusat telah mengeluarkan beberapa peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang pengunaan Medsos.

Baca Juga  3 Pelaku Illegal Minning Berikut Truknya Ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, 88,2 Ton Batubara Illegal disita

Untuk itu agar masyarakat dapat mengetahui dan mengerti tentang undang undang dan aturan penggunaan Medsos serta dasar hukumnya.

Satuan humas Polres ogan Ilir Senin tanggal 17 Juli 2023 melakukan suatu upaya yaitu kegiatan pemasangan spanduk himbauan dan membagikan stiker di ruas ruas jalan tertentu diwilayah hukum Polres Ogan Ilir dalam pelaksanaan kegiatan pemasangan dan spanduk himbauan bijak Bermedsos. Kapolres Ogan Ilir Polda Sumsel AKBP Andi Baso Rahman ,SH, SIK, melalui Kasie humas Polres Ogan Ilir IPTU Abdul Haris, didampingi kasie Penmas AIPTU Devi Chandra SH, serta beberapa anggota humas polres Ogan Ilir, mengatakan, bahwa kegiatan

himbauan yang di lakukan oleh sie humas Polres Ogan Ilir antara Lain tentang : Menyebarluaskan perilaku penghinaan atau pencemaran nama baik yang dapat di akses informasi elektronik dapat dipidana dengan dasar hukumnya adalah Undang undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ( ITE ) pasal 36 yaitu ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Baca Juga  Polres OKU Ungkap Penimbunan BBM Ilegal 

“Kemudian pasal 51 ayat ( 2 )
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 Miliyar .

Untuk itu  humas Polres Ogan Ilir menghimbau kepada seluruh pengguna Medsos agar lebih Hati-hati dan lebih bijak dalam Bermedsos gunakan Medsos sebagai sarana komunikasi yang positif dan bermanfaat jangan mudah percaya dengan berita yang belum pasti kebenarannya ( HOAX ) tegas Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, SH, SIK, M.Si, melalui Kasie humas Polres Ogan Ilir Iptu Abdul Haris.(17/07/23).

Baca Juga  Perampok Gaji Karyawan PTP MO Kembali Ditangkap Polisi

(jnp)

Komentar