Palembang, Sumselpost.co.id – Polres Muratara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Hukum Polres Muratara.
Tindak Pidana Kebakaran Hutan & lahan tersebut terjadi diareal lahan yang terletak di kampung VII. Desa Noman Baru. Kecamatan Rupit. Kabupaten Muratara, patut diduga tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran lahan.
” Kejadian tersebut diketahui bermula dari munculnya asap tebal di seputaran tkp, melihat hal tersebut kemudian Kapolsek Rupit bersama dengan beberapa anggotanya langsung melakukan patroli di seputaran Tkp, kemudian didapati beberapa orang diduga dengan sengaja membakar lahan tersebut. Selanjutnya Kapolsek Rupit beserta anggotanya langsung mengamankan tiga (tiga) orang tersebut,” kata Kapolres Muratara AKBP. Ferly Rosa Putra Sik Msi didampingi Kasat Reskrim Akp Sofian Hadi SH MH dan Kasi Humas Polres Muratara AKP Barwanto, Minggu (4/7).
Polisi mengecek ke tkp dan mengamankan 3 (tiga) orang yang sudah diamankan. Selanjutnya 3 (tiga) orang tersebut langsung dibawa ke Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan, berikut barang bukti yg berhasil dikumpulkan & diamankan dari olah TKP.
Adapun hasil pemeriksaan & gelar perkara ditemukan unsur pidana dan ditetapkan 1 (satu) orang pelaku sebagai Tersangka dengan inisial A als IZAL, dikenakan pasal Pasal 187 Ayat (1) KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas tahun”)
Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Muratara, agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara membakar.
Komentar