Polres Muba Tangkap Satu Keluarga Dalam Kasus Narkoba

Berita Utama1115 Dilihat
banner1080x1080

Muba Sumselpost.co.id – Saling support dan saling dukung dalam berkeluarga memang sesuatu hal yang positif. Namun ketika yang didukung dan di support dalam hal negatif semuanya akan berakibat patal serta dapat merugikan masing-masing pihak.

Seperti terjadi pada keluarga Sobirin (40) terduga pelaku tindak pidana narkotika yang merupakan warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Sebagaimana diketahui, satu keluarga ini mulai dari suami, istrinya Eva (36) dan anak laki-lakinya Andre (21) pada Selasa (14/11/2023) sekira pukul 20.30 wib, diciduk oleh satuan reserse narkoba polres Muba dirumahnya atas kepemilikan 4 paket atau 1,05 gram diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Peringatan Pertempuran Lima Hari Lima Malam Resmi Dibuka di Palembang, Pj Wali Kota Minta Sosok Lettu A Rivai Di Munculkan Dalam Atraksi Drone Malam Tahun Baru

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat Narkoba Akp. Heri SH. MH. Ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (16/11/2023) membenarkan adanya ungkap kasus narkoba yang melibatkan satu keluarga, yakni bapak, ibu dan anaknya pada hari Selasa (14/11/2023).

“Terungkapnya kasus ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa dirumah terduga pelaku Sobirin sering digunakan tempat transaksi narkoba, yang kemudian setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar adanya dan langsung kami lakukan penggerebegan dan pemeriksaan dirumah terduga pelaku,

Baca Juga  Hadiri Pelantikan Perjakep Sumsel, Sultan Palembang Ajak Masyarakat Untuk Terus Tumbuh Kembangkan Seni Budaya

Alhasil kami temukan 4 paket yang dibungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dilemari pakaian, dan keterlibatan ketiga terduga pelaku atas nama Sobirin, Eva dan Andre dalam tindak pidana narkotika ini adalah saling bergantian menyimpan dan melayani pembeli.”Jelasnya.

Lanjut AKP Heri, ketiganya sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dan pasal yang kami terapkan adalah primer pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah.”Tegasnya. (Ulandari)

Komentar