Polres Muba Berhasil Meringkus Pelaku Narkoba

Berita Utama1012 Dilihat

Muba Sumselpost.co.id – Satuan reserse narkoba Polres Musi Banyuasin pada, Minggu (01/10/2023) sekira pukul.02.30 wib berhasil mengamankan terduga pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu berikut barang bukti.

Yosef (45) ditangkap berdasarkan tindaklanjut polisi terhadap informasi masyarakat tentang sebuah rumah di Sekayu yang sering dijadikan tempat Transaksi narkoba, bahkan terduga pelaku tidak bisa mengelak ketika polisi menemukan barang bukti berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu atau berat bruto 1,75 gram yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dirumah kediamannya, hingga terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Muba untuk proses penyidikan selanjutnya.

Baca Juga  Diskominfo Pagaralam Gelar SPBE Dukung E-government

Ketika dikonfirmasi awak media, Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat Narkoba Akp. Heri SH.MH, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.

“Kasus tersebut terungkap menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, mereka khawatir dengan perkembangan dan pergaulan anak-anaknya.

Alhamdulillah, setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam memang benar diindikasikan Yosep sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya, sehingga ketika anggota kami datang dan memeriksa rumahnya ditemukan 5 paket diduga narkotika jenis sabu yang kepemilikannya diakui sebagai milik Yosep,” Ujar AKP Heri, pada Kamis (05/10/2023).

Baca Juga  SETARA: RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi

Ditegaskannya, bahwa Yosep sudah kami tetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum selanjutnya, dan pasal yang kami terapkan adalah pasatl 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 Milyard rupiah, maksimal 10 Milyard rupiah.” Tegas Heri. (Ulandari).

Komentar