Palembang, Sumselpost.co.id – Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin langsung Kasubnit Iptu Jhoni Palapa menangkap penodong sopir dan kernet truk di Pasar Induk Jakabaring. Tersangka Arfani (24) ditangkap di kediamannya, di Jalan Kemas Rindo, Lorong Banten, Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (28/11), salah satunya masih DPO.
Diketahui tersangka Arfani melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) bersama rekannya Romi, yang kini menjadi DPO. Keduanya menodong korban sopir Bonar (56) dan kernet Irsa (36) keduanya warga Desa Gedung Pucang, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo.
Saat itu korban dan saksi baru selesai bongkar muat barang di Pasar Induk Jakabaring dan hendak pulang. Kemudian kedua tersangka mengikuti mobil korban hingga sampai di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Mayjen Yusuf Singadikane, samping Jembatan Keramasan, Kertapati, Senin (20/11) sekira pukul 23.50 WIB. Tiba di TKP mobil korban dihentikan tersangka.
“Kedua tersangka mengikuti mobil korban dengan motor Yamaha Vixion merah. Tersangka Romi (DPO) mengancam menggunakan senjata tajam dan menyuruh korban dan saksi turun dari mobil,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat Reskrim, AKP Iwan Gunawan, di Mapolrestabes Palembang, Kamis (30/11).
Setelah korban dan saksi turun dari mobil, tersangka Arfani masuk kedalam mobil untuk mengambil barang – barang milik korban.
“Tersangka Arfani mengambil uang tunai Rp2,3 juta, surat SIM B II umum, ATM BRI, dua handphone Vivo dan Oppo. Kemudian kedua tersangka melarikan diri, sementara itu korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kertapati, Palembang,” jelas AKP Iwan Gunawan.
Berdasarkan laporan dari korban, Unit Ranmor biasa disebut tim Beguyur Bae melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap tersangka Arfani.
“Selain tersangka Arfani mengakui perbuatannya tersebut, juga ikut diamankan barang bukti (BB) berupa motor Yamaha Vixion saat digunakan beraksi, uang hasil kejahatan sebesar Rp700 ribu, dan satu tas pinggang warna hitam,” katanya.
Masih kata AKP Iwan Gunawan mengatakan, atas perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP.
“Sementara satu tersangka yang masih dikejar sebaiknya menyerahkan diri saja, karena sampai kapanpun akan terus dikejar dan ditangkap. Untuk identitasnya sudah diketahui,” katanya.
Komentar