Polisi Gadungan di Palembang Ditangkap Polrestabes Palembang

Uncategorized636 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Polisi gadungan Jaka Saputra (31) diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya di Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang .

Pelaku mengaku berdinas di Badan Intelejen Negara (BIN) dan telah menipu sejumlah wanita.

Pelaku juga kedapatan memiliki home industry membuat senjata api rakitan di rumahnya.

Selain menangkap pelaku di rumahnya, polisi juga mengamankan sejumlah alat untuk mengupgrade softgun.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, tersangka mengaku sebagai anggota Polri dan mendekati sejumlah wanita.

Baca Juga  SMB IV dan Tokoh-Tokoh Palembang Kecam Pengrusakan Komplek Pemakaman Bersejarah Pangeran Kramo Jayo

“Modus dia kenalan sama wanita dan diiming-imingi janji saja, dia mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di BIN. Sejauh ini ada tiga orang wanita yang menjadi korban dia, ” kata Ngajib, Selasa (21/3).

Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dinas palsu, foto Jaka berpakaian dinas Polri dengan pangkat Iptu.

Polisi juga menyita empat pucuk senjata api, 64 amunisi aktif, dan alat pembuatan dan upgrade Softgun.

Baca Juga  Forum Palembang Bangkit Gelar Rapat Khusus Lembaga Independen

Dari pemeriksaan sementara tersangka mengaku sudah menjalani home industri senpi selama kurang lebih satu tahun terakhir.

Polisi masih mengejar dua pelaku lain yang merupakan rekan tersangka.
Dari handphone tersangka ditemukan petunjuk membuat senjata api. Sementara amunisi aktif ia beli secara online dengan harga Rp 3,5 juta.

“Dua tersangka lagi masih kami kejar. Di handphone dia kami temukan ada petunjuk membuat senjata api,” katanya.
Tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang memiliki, menguasai, dan menyimpan senjata api yang tidak sesuai profesinya.

Komentar