Polda Sumsel Tangani 63 Kasus Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka dengan Luas Lahan Terbakar 971,93 Hektare

Berita Utama195 Dilihat
banner1080x1080

 

PALEMBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera Selatan. Hingga 29 Oktober 2026, tercatat sebanyak 63 laporan polisi (LP) terkait perkara karhutla telah ditangani, dengan total 54 orang ditetapkan sebagai tersangka dan akumulasi luas lahan terbakar mencapai 971,93 hektare.

 

Dari total 63 laporan polisi tersebut, sebanyak 43 perkara berkaitan dengan pelaku perorangan, sedangkan 20 perkara lainnya berkaitan dengan korporasi. Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan hukum terhadap kasus karhutla di Sumatera Selatan tidak hanya menyasar individu, tetapi juga mencakup dugaan keterlibatan pihak korporasi.

 

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release Penegakan Hukum Karhutla yang digelar pada Kamis (29/10/2026). Kegiatan yang dipusatkan di Balai Kemitraan Polda Kalimantan Barat itu dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., serta diikuti jajaran Polda terkait dan perwakilan Kementerian Kehutanan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan perkembangan penanganan perkara karhutla di wilayah Sumatera Selatan. Pemaparan meliputi jumlah laporan polisi, penetapan tersangka, luasan lahan yang terbakar, hingga tahapan proses penyidikan dan koordinasi dengan pihak kejaksaan.

 

54 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

 

Berdasarkan data yang dipaparkan, penanganan 43 laporan polisi terkait perkara perorangan telah menetapkan sebanyak 53 orang sebagai tersangka. Dari perkara tersebut, luas lahan yang terbakar tercatat mencapai 134,31 hektare.

 

Sementara itu, dalam penanganan 20 laporan polisi yang berkaitan dengan perkara korporasi, terdapat satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan terbakar dalam perkara tersebut mencapai 837,62 hektare.

 

Dengan demikian, total tersangka dalam penanganan perkara karhutla di Sumatera Selatan mencapai 54 orang. Adapun akumulasi luas lahan terbakar dari keseluruhan perkara tersebut mencapai 971,93 hektare.

 

Data tersebut memperlihatkan bahwa penanganan kasus karhutla mencakup perkara dengan luasan lahan terbakar yang cukup besar, khususnya pada kelompok perkara korporasi. Oleh karena itu, penegakan hukum menjadi salah satu langkah penting untuk menindak pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

 

27 Perkara Masih dalam Proses Penyidikan

 

Selain mengungkap jumlah tersangka dan luas lahan terbakar, Polda Sumsel juga menyampaikan perkembangan tahapan penanganan perkara. Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 27 perkara masih berada dalam proses penyidikan.

 

Selanjutnya, 10 perkara telah memasuki Tahap I, yaitu proses pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti kelengkapan formil dan materiilnya. Sementara itu, 17 perkara tercatat berada pada tahap pengiriman berkas perkara atau P.19, yakni pengembalian berkas oleh jaksa penuntut umum kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan.

 

Adapun sembilan perkara lainnya telah memasuki Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam proses penanganan tersebut, koordinasi antara penyidik kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait terus dilakukan guna memastikan setiap perkara berjalan sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Perkuat Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

 

Penanganan perkara karhutla menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan lingkungan di Sumatera Selatan. Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak terhadap kerusakan ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran udara serta mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.

 

Melalui penanganan perkara yang melibatkan pelaku perorangan maupun korporasi, Polda Sumsel berupaya memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi langkah pencegahan agar peristiwa kebakaran hutan dan lahan tidak kembali terulang.

 

Polda Sumsel pun terus berkomitmen memperkuat pengawasan, penyidikan, serta koordinasi lintas instansi dalam menangani perkara karhutla. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung perlindungan lingkungan hidup dan menjaga wilayah Sumatera Selatan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.(niken/rilis)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar