Palembang, Sumselpost.co.id – Mangkir saat dilayangkan pemanggilan pertama. Penyidik Subdit Tipidter kembali melayangkan pemanggilan kedua kepada B oknum dokter RSUD Bari Palembang terlapor dugaan kasus malpraktik terhadap DA (7) saat operasi usus buntu.
“Ya sudah kami layangkan surat pemanggilan kedua,”kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki Sik, Kamis (23/3).
Dalam pemanggilan yang kedua ini kata Agung, B oknum dokter RSUD Bari Palembang ini dijadwalkan untuk datang ke Polda Sumsel pada hari Jumat besok.
“Saat ini baru lima orang yang diperiksa. Mereka terdiri dari 3 dokter, 1 perawat dan pelapor. Masih ada beberapa orang yang belum memenuhi panggilan,” katanya.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI Cabang Palembang DR dr. Anang Tribowo Sp.M(K) mengatakan untuk Dokter B akan diikut sertakan dalam rapat bersama dengan IDI di Rumah Sakit Umum Muhammad Hoesin.
“Rencananya besok (Jumat) kita rapat MKEK di ruang Komite Medik RSMH jamnya belum ditentukan,” katanya.
Oknum Dokter RSUD Bari Palembang berinisial B dilaporkan orangtua pasien karena sudah tiga kali lakukan operasi usus buntu terhadap DA namun bukannya sembuh tapi luka operasi justru mengeluarkan cairan yang berwarna kuning.
Setelah jalani operasi selama tiga kali di rumah sakit Bari Palembang akhirnya DA dirujuk ke rumah sakit Hermina. Dan yang terakhir dari rumah sakit Hermina, DA dirujuk kembali ke Rumah Sakit Umum Muhammad Hoesin dan akhirnya meninggal dunia.
Komentar