Muara Enim, Sumselpost.co.id – Tim gabungan Polres Empat Lawang dan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap pemilik ladang ganja Empat Lawang Tersangka Riski Wijaya alias Eki alias Gerandong yang sempat kabur.
Tersangka di tangkap Jumat (13/1) saat berada di salah satu rumah warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka Gerandong mengetahui kedatangan polisi langsung melarikan diri ke gudang rumah tersebut dan memanjat plafon rumah untuk bersembunyi,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarti SIK, Sabtu (14/1).
Tersangka Gerandong menurutnya terus melarikan diri dengan cara memanjat keatas plafon kamar mandi yang beratapkan seng.
Saat pelaku akan turun dari atap kamar mandi kakinya tersangkut seng atap kamar mandi sehingga mengakibatkan jari tengah kaki kiri putus.
“Petugas berhasil menangkap tersangka saat turun dari atap. Setelah berhasil diringkus, DPO itu langsung diamankan ke Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pertolongan pertama pada jari kaki dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya Polda Sumsel mengambil alih kasus temuan ladang ganja seluas satu hektare di Kabupaten Empat Lawang.
Itu setelah mendapatkan atensi khusus Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, setelah dirinya terbang langsung ke Empat Lawang pada Sabtu (7/1) lalu.
Kapolda yang didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel, menginstruksikan Ditres Narkoba Polda Sumsel untuk mengambil alih penanganan kasusnya dari Satres Narkoba Polres Empat Lawang.
Seperti diberitakan sebelumnya, awal tahun 2023, polisi menemukan ladang ganja seluas 1 hektare di wilayah perbukitan Empat Lawang.
Wilayah perbukitan di Kabupaten Empat Lawang masih favorit dijadikan lahan untuk menanam narkotika jenis ganja.
Komentar