Palembang, Sumselpost.co.id – Dua sekawan yang melakukan jambret Handphone (HP) milik pelajar perempuan berinisial MI (17) yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya didepan Lorong Budiman, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II Palembang, pada Minggu (29/1) sekitar pukul 14.30 WIB, ditangkap Opsnal unit Pidum den Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kedua pelaku yakni Fazima Azmi Dwiputra (21), dan Muhammad Akbar (24), keduanya diringkus dirumahnya masing-masing di jalan Mayor Zen, lorong Segaran, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada Sabtu (11/2) pagi.
Modus kedua pelaku melancarkan aksinya disaat korban MI sedang mengendarai sepeda motor sambil memainkan Handphone, tiba di tempat kejadian perkara (TKP) kemudian langsung dipepet kedua pelaku yang juga pakai sepeda motor.
Tak ingin buang waktu lama, pelaku Fazima Azmi langsung merampas Handphone yang dipegang ditangan kiri korban, kemudian dengan cepat keduanya melarikan diri.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing melalui Kasubnit Pidum, Iptu Saroha Naibaho membenarkan telah menangkap dua pelaku dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Keduanya merupakan spesialis menjambret Handphone, targetnya orang yang menggunakan sepeda motor dan memainkan Handphone sambil mengendarai motor,” kata Naibaho, Rabu (15/2) .
Saat dilakukan pendalaman terhadap kedua pelaku, lanjut Iptu Naibaho, dari pengakuan mereka telah melakukan penjambretan di 10 TKP atau Laporan Polisi.
Tersangka Fazima mengakui perbuatannya. Dimana saat melancarkan aksi jambret, keduanya tidak pernah berganti pasangan.
“Target kami hanya menjambret Handphone saja, hasil curian kami jual melalui postingan di medsos seharga 500 ribu. Uangnya habis saja untuk bermain judi slot,” kata pelaku resedivis kambuhan ini.
Komentar