Polda Sumsel Buru Pemilik Gudang BBM Solar Ilegal di OI

Berita Utama1522 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Penyidik unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah memintai keterangan dua orang saksi terkait ditemukannya tiga gudang penyimpanan dan pengolahan BBM Solar Ilegal di Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI), Sabtu (18/11).

Keduanya masing-masing berinisial SB yang merupakan ketua RT setempat serta K alias Us selaku pemilik lahan yang dipergunakan untuk gudang penyimpanan dan pengolahan BBM solar ilegal tersebut.

K alias US ini merupakan personel salah satu institusi yang awalnya disangkakan merupakan pengelola gudang BBM Solar Ilegal yang langsung di klarifikasi.

Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pihaknya telah menginterogasi orang yang tercantum di laporan Banpol yang diterima serta Ketua RT setempat, yakni SB.

Baca Juga  Sungai Musi Meluap  Rumah Warga Dipinggiran Terendam

“Kami sudah interogasi yang disebutkan di dalam Banpol dan Ketua RT setempat. Tapi kami belum bisa menentukan siapa tersangka-nya karena masih menggali keterangan dan informasi masyarakat setempat, ” ujar Putu, Senin (20/11).

Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel masih melakukan penyelidikan siapa pemilik tempat gudang bbm ilegal itu. Termasuk jenis bbm yang ditampung akan diuji sampel

“Masih kami cari siapa pemilik tempat pengelola. Tidak ada toleransi sedikit pun, siapa pemiliknya baik itu pengelola bbm ilegal maupun refinery akan kami proses. ,” katanya.

Baca Juga  Bawa 11 Ton Bahan Bakar Minyak Ilegal, Sopir dan Kernet Diamankan Patroli Satuan Brimob

Dari hasil olah TKP, pihaknya menemukan adanya pencemaran lingkungan di sekitar lokasi yang disebabkan aktivitas ketiga gudang tersebut.

“Tapi ini masih kami dalami kami juga harus memeriksa ahli makanya kami ambil sampel untuk diuji di laboratorium jadi proses ini masih panjang jadi perkembangan akan kami sampaikan, ” katanya.

Wadansat Brimob Polda Sumsel AKBP Eko Sumariyanto mengatakan, yang bersangkutan yakni K memang anggota Brimob, dan tadi malam sudah dimintai keterangan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel.

“Masyarakat tahunya Usman. Ada anggota kami inisialnya K dia yang menyewakan tanah. Setelah diminta keterangan di Ditreskrimsus tadi malam, yang bersangkutan juga masih kami mintai keterangan hari ini di Sat Brimob Polda Sumsel, ” katanya.

Baca Juga  Waspada ISPA, Kabut Asap Melanda Berbagai Wilayah, Termasuk Gelumbang Raya Muara Enim

Eko menyebutkan jika tanah tersebut disewakan K sejak tahun 2020 namun dia tidak mengetahui kegiatan apa yang dilakukan disana.

“Disewakan sejak tahun 2020 tapi dia tidak mengetahui. Tanah dia disewakan sama orang. Nanti akan disampaikan lagi jika ada perkembangan, ” katanya.

Komentar