Polda Sumsel Bongkar Gudang Solar Oplosan

Berita Utama1229 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Petugas Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin Kompol Indra Parameswara SIK membongkar gudang pengoplosan minyak iIegal jenis solar subsidi di kawasan Talang Keramat, Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Selasa (9/1) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat digerebek, petugas mengamankan dua orang pekerja berinisial FJ (20) warga Kabupaten Empat Lawang dan seorang anak berusia 16 tahun asal Kabupaten Srikalang, Sumatera Utara (Sumut).
Ikut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 10 ton BBM Solar Subsidi yang disimpan di puluhan baby tank.

Selain itu, satu unit pompa dinamo warna biru silver, satu unit alat flowmeter, dua unit selang ukuran 2 inchi dengan panjang 10 meter serta satu buat alat pengaduk minyak yang terbuat dari kayu.

Baca Juga  Bawa 11 Ton Bahan Bakar Minyak Ilegal, Sopir dan Kernet Diamankan Patroli Satuan Brimob

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto SIK didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH mengetakan, pihak menggerebek gudan tersebut setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

“Petugas Subdit Tipidter menerima informasi masyarakat karena aktivitas mencurigakan dari sebuah gudang,” kata Sunarto, Kamis (11/1).

Di lokasi gudang, warga juga sering melihat aktivitas keluar masuk mobil tangki Pertamina.

“Dari sana dilakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas pengoplosan BBM solar subsidi ilegal disana,” katanya.

Kedua pelaku yang diamankan merupakan pekerja di gudang. Mereka mengaku diperintah oleh pemilik gudang berinisial Am yang dibantu oleh saudaranya berinisial RF yang keduanya masih buron.
Menurutnya tersangka FJ merupakan pekerja dari saudara AM yang juga selaku pemilik gudang.

Baca Juga  450 Lebih Personel Satgas Pamtas RI - PNG Yonif 200/BN Tiba di Bumi Sriwijaya

Dalam kegiatan di lokasi, AM diketahui dibantu oleh saudara RF, selaku pengawas kegiatan di gudang.

“Kegiatan bongkar muat solar subsidi yang diantar oleh pelaku pembelian secara berulang dari beberapa SPBU di wilayah Kota Palembang dan belum diketahui SPBU mana saja yang dimaksud pelaku,” katanya.
Kendaraan yang dipakai oleh komplotan ini menggunakan mobil Kijang kapsul dan Pejero. Modusnya, BBM solar subsidi yang dimuat di dalam 9-10 jeriken.

Kemudian tersangka FJ dibantu oleh tersangka JM melakukan kegiatan pencampuran BBM Solar subsidi dengan minyak solar yang diduga hasil olahan di TKP.

Baca Juga  BR : Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin

Dari proses pengolahan atau pencampuran mendapatkan BBM jenis solar dengan kualitas yang bagus seperti Pertamina.
“Solar akan dijual kembali kepada konsumen oleh AM (DPO), tersangka FJ dan JM yang mendapat upah dari saudara AM sebesar Rp500 ribu,” katanya.

Komentar