Pesta Narkoba Didalam Kamar 3 Pelaku di Gerebek Team Suro Polsek Sungai Rotan

Berita Utama523 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co id – Team Suro Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim, pimpinan Kanit Reskrim Ipda Mar Erwin bersama anggota tersebut, berhasil menggulung 3 (tiga) orang pelaku yang tengah berpesta narkoba jenis sabu disalah satu rumah pelaku di Desa Tanding Marga Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, pada (07/11/2025) sekira pukul 09 :00 WIB.

Ketiga Pelaku narkoba yang berhasil diamankan tersebut, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa dikediaman pelaku diduga kerap dijadikan pesta narkoba yang kemudian Kapolsek Sungai Rotan AKP Sumartono,SE, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sungai Rotan IPDA Mar Erwin, untuk melakukan penyelidikan yang alhasil Team Suro Unit Reskrim dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Mar Erwin melakukan penggerebekan.

Kapolsek Sungai Rotan AKP Sumartono, SE, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Rotan IPDA Mar Erwin, membenarkan telah berhasil mengamankan 3(tiga) orang pelaku narkoba yang tengah pesta sabu tersebut.

Lanjutnya, bahwa ketiga pelaku narkoba yang terjaring tersebut, juga melalui pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025 dalam rangka penanggulangan Curat, Curas, Curanmor, Narkoba, dan Premanisme diwilayah jajaran Polres Muara Enim,” terang AKP Sumartono, SE,didampingi IPDA Mar Erwin (09/11).

Sementara itu, ketiga pelaku narkoba yang diamankan Polsek Sungai Rotan tersebut, yakni atas nama Rahmat Saputra Alias Tador (26) tercatat sebagai warga Desa Tanding Marga Kecamatan Sungai Rotan yang berperan sebagai pemilik 7 (tujuh) paket diduga Sabu-sabu.

Sementara pelaku yang diamankan atas nama Nang Ali Solihin Alias Nang (31) yang tercatat sebagai warga Desa Sukamerindu Kecamatan Sungai Rotan berperan sebagai pemegang barang bukti jenis sabu. Sedangkan Pelaku narkoba atas nama Rosihan (27) yang diamankan dan tercatat sebagai warga Tanding Marga Kecamatan Sungai Rotan tersebut,berperan sebagai pemakai narkoba.

Ketiga pelaku yang digerebek tersebut, didapatkan 3 (tiga) orang sedang berada didalam kamar dan pada salah satu pelaku atas nama ( NANG ALI SOLIHIN) sedang memegang kotak plastik warna hitam yg berisikan 7 (tujuh) paket kecil diduga sabu-sabu, dan pengakuan pelaku, bahwa barang bukti tersebut milik pelaku RAHMAT SAPUTRA ALIAS TADOR, kemudian salah satu pelaku lainnya atas nama ROSIHAN MALANI sebagai pemakai. Kemudian saat dilakukan penggeledahan kamar tersebut ditemukan, timbangan, 2 pak klip plastik kosong, dompet, korek api, kemudian ke 3 pelaku langsung diamankan serta berkordinasi dengan pihak Sat Narkoba Polres Muara Enim untuk dilimpahkan,” pungkas Kapolsek Sungai Rotan didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Rotan dalam siaran persnya tersebut, Minggu (09/11/2025).

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan dalam kasus narkoba tersebut, yakni : 7 (tujuh) paket kecil diduga sabu sabu,1 (satu) kotak plastik warna hitam, 2 (dua) Unit Handphone,1 (Satu) set alat isap sabu-sabu,1 (Satu) Unit timbangan digital, 2 (dua) Ball klip plastik kosong,
3 (tiga) korek api, dan 1 (satu) dompet warna pink.(jn.red).

Komentar