Perwakilan Pelawan Sampaikan Hak Jawab Terkait Eksekusi Lahan Eks Cineplex Palembang

Berita Utama38 Dilihat
banner1080x1080

Palembang – Perwakilan para pelawan dalam perkara Nomor 72/Pdt.Bth/2026/PN.Plg menyampaikan hak jawab atas pemberitaan mengenai pelaksanaan eksekusi lahan eks Cineplex Palembang yang sebelumnya menyebut bahwa eksekusi tetap dilaksanakan karena putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam hak jawab yang disampaikan kepada sejumlah media, perwakilan para pelawan menyatakan menghormati kewenangan Pengadilan Negeri Palembang dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, mereka menilai terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait kedudukan hukum para pelawan.
Menurut perwakilan pelawan, perkara Nomor 72/Pdt.Bth/2026/PN.Plg yang saat ini sedang diperiksa Pengadilan Negeri Palembang merupakan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet), bukan perlawanan yang diajukan oleh pihak yang kalah dalam perkara ataupun pihak yang menjadi termohon eksekusi.

“Mekanisme hukum ini diajukan oleh pihak yang mengaku memiliki hak sendiri atas objek yang dieksekusi dan tidak pernah menjadi pihak dalam perkara pokok yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian keterangan dalam hak jawab tersebut.

Mereka menjelaskan, para pelawan tidak pernah tercatat sebagai penggugat, tergugat, maupun turut tergugat dalam perkara Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi. Selain itu, para pelawan juga disebut bukan termohon eksekusi dalam perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.Plg.

Karena itu, menurut mereka, tidak tepat jika muncul persepsi bahwa para pelawan merupakan pihak yang kalah dalam perkara lalu mengajukan perlawanan untuk menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.

Dalam hak jawab tersebut juga dijelaskan bahwa Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) merupakan lembaga hukum yang diakui dalam hukum acara perdata Indonesia. Dasar hukumnya antara lain diatur dalam Pasal 195 ayat (6) HIR dan Pasal 206 ayat (6) RBg, serta didukung oleh sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung.
Perwakilan pelawan menegaskan bahwa mekanisme tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara pokok, tetapi merasa memiliki hak atas objek yang dieksekusi.

Selain itu, mereka menyebut bahwa perlawanan yang pernah diajukan sebelumnya terkait objek yang sama berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Menurut mereka, putusan NO bukanlah putusan yang memeriksa pokok perkara sehingga substansi mengenai ada atau tidaknya hak atas objek sengketa belum pernah diperiksa dan diputus secara materiil oleh pengadilan.

Perkara Nomor 72/Pdt.Bth/2026/PN.Plg, lanjut mereka, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Dalam perkara tersebut, para pelawan mendalilkan adanya hak yang bersumber dari sejumlah putusan pengadilan terdahulu, yakni Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor Civ. No.35/1948 P.N.Plg, Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 8/1950 U.B. Medan, serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 33 K/SIP/1950.
Mereka menegaskan bahwa dalil-dalil tersebut masih dalam proses pembuktian dan belum diputus oleh majelis hakim yang memeriksa perkara.

Di sisi lain, perwakilan pelawan juga menyoroti dampak pasca-eksekusi yang dilakukan pada 8 Juni 2026. Mereka menyebut penutupan akses Jalan Panca Warna atau Jalan R. Muhammad telah menimbulkan perhatian masyarakat karena jalan tersebut selama puluhan tahun digunakan sebagai akses publik.
Menurut mereka, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan sengketa keperdataan antar pihak, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat yang saat ini sedang diperjuangkan melalui berbagai mekanisme hukum dan kelembagaan.

Melalui hak jawab tersebut, perwakilan para pelawan menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan kewenangan lembaga peradilan. Namun, mereka berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan berimbang terkait perkara yang masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Palembang.

Komentar