Pali, Sumselpost.co.id – Pemberian sanksi penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari terhadap seorang anggota Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial Bripda H menuai sorotan dari sejumlah elemen masyarakat.
Dua kelompok masyarakat, yakni Asosiasi Pemuda Peduli PALI (AP3) dan Gelombang Aksi Rakyat (Gelat), menyatakan akan menyampaikan aspirasi ke Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mempertanyakan sanksi yang dijatuhkan terhadap anggota kepolisian tersebut.
Ketua AP3, Abu Rizal SAg, mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan massa untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Polda Sumsel. Menurutnya, masyarakat mempertanyakan proporsionalitas sanksi yang diberikan dalam perkara tersebut.
“Kami meminta Kapolda Sumsel dapat memberikan perhatian terhadap kasus ini dan memastikan proses penanganannya berjalan secara adil. Kami mempertanyakan mengapa sanksi yang diberikan hanya tujuh hari. Jika memang terdapat pelanggaran sebagaimana diputuskan dalam sidang etik, kami berharap penanganannya dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Abu Rizal saat ditemui wartawan di halaman Mapolda Sumsel, Rabu (7/10/2026).
Abu Rizal menyebut pihaknya mendapat aspirasi dari masyarakat PALI untuk menyampaikan keberatan terhadap keputusan tersebut. Ia menegaskan, aksi yang direncanakan merupakan bentuk penyampaian pendapat dan tuntutan agar persoalan tersebut mendapat perhatian dari institusi kepolisian.
Selain AP3, kelompok Gelombang Aksi Rakyat (Gelat) yang dipimpin Haris “Lengeh” Munandar juga menyatakan akan menyampaikan aspirasi ke Mapolda Sumsel.
Lengeh mengatakan, pihaknya mendapat dorongan dari sejumlah warga Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, yang meminta agar kasus tersebut mendapat perhatian lebih lanjut.
“Korban merupakan warga Kecamatan Abab. Warga tentu berharap persoalan ini ditangani secara adil dan transparan. Kami ingin memastikan hak-hak korban tetap diperhatikan dalam proses hukum,” kata Lengeh.
Ia menambahkan, warga yang hendak menyampaikan aspirasi ke Palembang akan melakukannya secara swadaya.
Menurut Lengeh, penanganan perkara tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum serta memastikan tidak ada pihak yang merasa diperlakukan tidak adil.
“Kami berharap hukum ditegakkan secara adil dan prosesnya transparan. Jangan sampai ada masyarakat yang merasa tidak mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Perkara Berlanjut
Sebelumnya, Bripda H disebut telah menjalani sidang Komite Etik Polres PALI. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga korban, dalam putusan sidang tersebut Bripda H dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik terkait perkara yang melibatkan seorang perempuan asal Kecamatan Abab.
Atas putusan tersebut, keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Ali Hanafiah SH dan Sairnudin SH, menyatakan akan terus menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan kepentingan korban.
Selain menindaklanjuti hasil sidang Komite Etik, kuasa hukum keluarga korban juga menyatakan akan menempuh upaya hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga akan menyampaikan persoalan ini ke Mabes Polri di Jakarta. Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara terang, transparan dan berkeadilan,” ujar Ali Hanafiah, advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Sumsel.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polda Sumsel maupun Polres PALI mengenai rencana aksi massa tersebut serta tanggapan institusi terhadap keberatan atas sanksi yang dijatuhkan kepada Bripda H.














Komentar